Bandarlampung, (ANTARA) - Seorang Kepala Yayasan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Lampung, berinisial AT (50) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan terhadap dua siswinya.
"AT diduga mencabuli dua siswi berinisial N dan A yang keduanya masih berumur 12 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki di Mesuji, Senin.
Modus pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura memberikan konseling kepada kedua siswi tersebut.
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di sekolah," kata dia.
Sebelumnya dua korban tersebut pernah menjadi korban pencabulan, kemudian dengan modus menanyakan atau memberikan konseling terhadap perkara itu, pelaku justru ikut mencabuli kedua siswinya tersebut.
Rizki menambahkan saat ini pihaknya masih menyelidiki untuk mengetahui apakah masih ada korban lainnya. Pelaku dikenakan pasal dalam UU Perlindungan Anak.
"Kami masih dalami, untuk mengetahui korban lainnya. Saat ini pelaku ditahan di Polres Mesuji," katanya. (*)
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala Yayasan SMP di Mesuji cabuli dua siswinya
Berita Terkait
Perhatikan kehalalan asupan berbuka dan sahur
Kamis, 23 Maret 2023 18:25 Wib
Seorang warga Bandarlampung kena peluru nyasar
Selasa, 21 Maret 2023 16:49 Wib
Hasil penyelidikan polisi: Kegiatan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila
Selasa, 7 Juni 2022 11:15 Wib
Erick Thohir dapat dukungan serentak dari relawan 10 provinsi
Minggu, 9 Januari 2022 12:54 Wib
Harapan Said Aqil Siroj kepada Ketua Umum PBNU terpilih Gus Yahya
Jumat, 24 Desember 2021 13:14 Wib
Syekh Ali Jaber minta umat Islam tidak terprovokasi atas peristiwa penikaman yang menimpanya
Senin, 14 September 2020 13:22 Wib
Densus 88 bawa bahan peledak dari rumah keluarga terduga teroris di Bandar Lampung
Selasa, 15 Oktober 2019 20:49 Wib
Durian asal Sumbar banjiri Bandarlampung
Kamis, 26 September 2019 10:18 Wib