Polres Agam gelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis di kebun sawit

id Polres Agam,pembunuhan gadis di kebun kelapa sawit agam,Berita agam,Berita sumbar

Polres Agam gelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis di kebun sawit

Pelaku sedang memperagakan adegan pembunuhan gadis di kebun kelapa sawit, Selasa (6/12). Dok Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam bersama Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Ayu (18) terjadi di perkebunan kelapa sawit di Bukik Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Kecamatan Tanjungmutiara, Rabu (28/9) sore.

Rekonstruksi dengan 11 adegan tersebut di gelar di lapangan apel Mapolres Agam, Selasa (6/12). Kegiatan dipimpin langsung oleh, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rj. Agung Pratomo, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam Hendri Setiawan, tim penyidik Polres Agam, pengacara tersangka dan pihak keluarga korban.

"Ada 11 reka adegan yang diperagakan YI (38), sehingga kronologi peristiwa pembunuhan tersebut terlihat lebih jelas," Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rj. Agung Pratomo di Lubukbasung, Selasa.

Ia mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menjawab P19 (petunjuk) dari Kejaksaan Negeri Agam atas berkas perkara yang sebelumnya telah dikirim.

Hal tu dilakukan guna lebih memperjelas fakta kejadian kasus pembunuhan tersebut.

Melalui rekonstruksi ini, maka akan terlihat jelas rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut, karena dalam rekonstruksi itu memperagakan semua rangkaian perbuatan tersangka.

Pada intinya, rekonstruksi ini untuk memperjelas bagaimana cara tersangka membunuh korban, dan alat apa saja yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut.

"Rekonstruksi untuk memastikan kronologi serta jelasnya pelaku memang melakukan tindakan pembunuhan. Nantinya hasil rekonstruksi kita akan serahkan untuk melengkapi berkas di Kejari," katanya.

Untuk kasus ini tersangka terancam pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Agam, Hendri Setiawan menambahkan rekonstruksi dilakukan untuk menjelaskan dan menerangkan perbuatan pelaku,

Nantinya hasil rekonstruksi ini dimasukkan kedalam berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti yang ditunjuk Kajari Agam dan menjadi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku di pengadilan.

"Kita sudah sama-sama melihat secara jelas, bagaimana reka kejadian, nantinya ini menjadi petunjuk dan pertimbangan JPU di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, orang tua korban melaporkan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah Rabu (28/9) pada 17.00 WIB ke Polsek Tanjungmutiara, usai mencari rumput untuk ternaknya.

Setelah melaporkan, keluarga korban beserta warga sekitar mencari ke lokasi tempat korban mencari rumput dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah.

Mendapat laporan, anggota langsung menuju lokasi untuk membawa korban ke Rumah Dakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung.

Dari kejelian anggota, pelaku pembunuhan itu terungkap berdasarkan keterangan warga sekitar bahwa korban sering mencari rumput.