Sekda: nilai dasar ASN berakhlak dan bangga melayani bangsa

id Sekdakab Pessel, Mawardi Roska, core value ASN

Sekda: nilai dasar ASN berakhlak dan bangga melayani bangsa

Sekdakab Pesisir Selatan Mawardi Roska saat menjadi pembicara secara hybrid pada latihan dasar CPNS Formasi Umum Angkatan Ke XXIX yang diselenggarakan oleh Pusat  Pusat  Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendagri Regional Bukittinggi. (ANTARA/HO)

Painan (ANTARA) - Implementasi core value (nilai dasar) dan employer branding Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah BerAkhlaq, Bangga Melayani Bangsa, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan Mawardi Roska.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska, S.IP, dalam ceramah secara hybrid/virtual sebagai narasumber pada latihan dasar CPNS Formasi Umum Angkatan Ke XXIX yang diselenggarakan oleh Pusat

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendagri Regional Bukittinggi, melalui Zoom di Ruangan Video Compretion Painan Comvention Centre Painan, pada 22 November 2022.

Munurutnya, sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN sangat diperlukan dalam penguatan budaya kerja.

Mengutip Pidato Presiden Republik Indonesia pada lounching Core Value dan Employer Branding ASN, tanggal 21Juli 2021, Mawardi Roska S.IP menjelaskan, bahwa setiap ASN harus mempunyai orientasi yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

"Jiwa melayani serta membantu masyarakat wajib tertanam kuat dalam diri setiap ASN,"tuturnya.

Saat ini, dunia sudah serba hybrid, serba kolaboratif. Tidak boleh lagi ada ego, baik ego sektor, ego daerah dan ego ilmu.

Lebih lanjut Mawardi menjelaskan, peran/tugas ASN meliputu, melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

ASN sebagai profesi, berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Tujuannya, untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku diatur dalam UU ASN, menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan.

Seperti; 1) Melaksanakan tugasnya dengan jujur; 2) melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; 3) Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan; 4) Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintab atasan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sekda Mawardi Roska S.IP lebih lanjut menjelaskan, Core Values dan Empoyer Branding ASN dilakaanakan sesuai SE Mempan RB No 20 Tahun 2021, diwujudkan dalam rangka penguatan budaya kerja; sebagai salah satu strategi tranformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class governement).

Serta, untuk membantu melaksanakan ketentuan Pasal 4 tentang nilai-nilai dasar dan Pasal 5 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara; diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar ASN.

"Sehingga, pada tanggal 27 Juli 2021 Presiden RI telah meluncurkan Core Values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding ASN "Bangga Melayani Bangsa,"ujarnya.

Materi Core Vakues adalah BerAKHLAK dan Employer Branding ASN; Bangga Melayani Bangsa tersebut disampaikan

dengan metode blended learnin, dengan mengkombinasikan pembelajaran tatap muka dan online.

"Metode ini sangat efektif untuk menambah efisiensi kelas dan memungkinkan peningkatan diskusi atau meninjau informasi di luar ruang kelas,"tutupnya.