KPK edukasi BUMN/BUMD di Sumbar tentang pencegahan korupsi

id KPK RI,Padang,Sumbar

KPK edukasi BUMN/BUMD di Sumbar tentang pencegahan korupsi

Pembukaan Bimtek Usaha Bertintegritas yang digelar KPK RI di Padang diikuti 100 perwakilan dari BUMN dan BUMD di Sumbar. (ANTARA/Biro Perekonomian Sumbar)

Padang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan edukasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi bagi direksi dan komisaris BUMN/BUMD di Sumatera Barat agar nantinya tidak tersandung masalah hukum.

"Dunia usaha termasuk rentan terlibat korupsi. Karena itu kita berikan pemahaman sehingga terbentuk nilai integritas pada dunia usaha," kata Kasatgas Dunia Usaha dan Keluarga Berintegritas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, David Sepriwasa di Padang, Kamis.

Ia mengatakan itu usai membuka Bimbingan Teknis Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Dunia Usaha Anti Korupsi dengan Menanamkan Nilai-nilai Integritas di Padang.

Menurutnya hingga 2022 KPK RI telah melakukan penindakan terhadap 1444 kasus korupsi di berbagai wilayah di Indonesia. Dari jumlah itu 363 kasus diantaranya melibatkan dunia usaha.

"Secara statistik, dunia usaha adalah pelaku kedua terbanyak dalam tindak pidana korupsi yang ditangani KPK RI. Karena itu dunia usaha menjadi salah satu fokus dalam upaya pencegahan," katanya.

Menurutnya ada dua hal yang penting untuk diberikan edukasi bagi dunia usaha. Pertama sistemnya dan kedua integritas orangnya.

David menyebutkan ada dua modus korupsi yang menonjol pada dunia usaha yaitu penyuapan dan gratifikasi. Karena itu dalam materi yang diberikan dititik beratkan pada dua hal tersebut ditambah dengan modus pemerasan.

"Jadi nanti diharapkan pelaku usaha ini punya pemahaman mana yang boleh dan mana yang tidak, sehingga dalam bekerja tidak tersangkut persoalan hukum," katanya.

Selain itu ia juga mengingatkan para pelaku usaha bahwa KPK RI memiliki trisula dalam pemberantasan korupsi. Selain pendidikan dan pencegahan juga ada penindakan.

Sementara itu Asisten II Setdaprov Sumbar, Wardarusmen mengatakan dunia usaha juga perlu memiliki pemahaman dasar tentang apa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi.

Pemahaman itu akan menjadi alarm pengingat agar tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan dalam bekerja sehingga tidak tersangkut persoalan hukum.

"Pemprov Sumbar mengapresiasi upaya yang dilakukan KPK RI untuk memberikan pemahaman tentang pidana korupsi di dunia usaha dalam upaya pencegahan," katanya.

Analis Kebijakan Ahli madya Koordinator BUMD dan BLUD Biro Perekonomian Sumbar, Ramli Putra menyebut peserta dari bimbingan teknis tersebut adalah 100 orang yang berasal dari BUMN dan BUMD di Sumbar.

"Masing-masing mengutus dua orang dari direksi, pengawas atau komisaris perusahaan," katanya.***2***