Logo Header Antaranews Sumbar

Miko Kamal: main hakim sendiri tidak dibenarkan

Selasa, 8 November 2022 17:47 WIB
Image Print
Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal sedang beri materi penyuluhan hukum di SMA SMA Dr Abdullah Ahmad PGAI Padang, dalam program Peradi Goes to School (PGtS) seri ke-6. (ANTARA/HO-Peradi)

Padang (ANTARA) - Melakukan tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan meski terhadap pelaku pencurian, dan harus diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku, kata Dr Miko Kamal.

Hal ini disampaikan Ketua DPC Peradi Padang itu, ketika memberi materi tentang hukum dihadapan puluhan siswa SMA Dr. Abdullah Ahmad PGRI Padang, Selasa.

Seri ke 6 Peradi Goes to School (PGtS) digelar di SMA Dr Abdullah Ahmad PGAI Padang, Jalan Dr Abdullah Ahmad No. 8 Padang pada Selasa 8 November 2022. Sebanyak 63 orang siswa yang terdiri dari siswa SMA, MTs dan SMP mengikuti acara dengan serius.

Miko Kamal menekankan pada larangan melakukan kekerasan pada orang lain.

Ia mencontohkan, jika ada orang lain yang mencuri milik seseorang, maka korban yang miliknya diambil tersebut tidak boleh melakukan kekerasan (misal memukul) si pencuri tersebut.

Secara hukum, korban harus melaporkan pencurian miliknya tersebut kepada polisi.

Seterusnya, polisi yang bertanggung jawab melakukan proses hukum atas tindak pidana pencurian yang dilaporkan korban tersebut.

Dalam menjelaskan konsep larangan melakukan kekerasan tersebut, Miko memperagakan simulasi peristiwa yang diperankan oleh dua orang siswi SMA PGAI.

Lebih lanjut jebolan S2 dan S3 Hukum dari Australia tersebut menyampaikan bahwa jika korban melakukan kekerasan terhadap si pencuri, maka telah terjadi tindak pidana baru yang juga harus diusut sesuai aturan yang berlaku.

Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang bisa dijerat dengan Pasal 170 jo. 358 KUHP.

Intinya, kata Miko, dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi mesti diselesaikan sesuai dengan koridor hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

Sebab, main hakim sendiri tidak dikenal dalam konsep Negara Hukum (Rechtsstaat).

Acara dibuka oleh Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah PGAI Wendra Efendi, S.PdI. Dalam sambutannya, Wendra menyampaikan kegembiraannya atas dipilihnya perguruan PGAI sebagai sekolah ke 6 yang dikunjungi Peradi Cabang Padang dalam kegiatan PGtS.

Penasehat DPC Peradi Padang Herman Amir, S.H., MH juga bertindak sebagai pemateri menyampaikan pentingnya siswa mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku.

Misal, siswa yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi harus senantiasa menggunakan helm saat berkendara di jalan raya.

Terkait, sanksi hukum bagi pengendara yang tidak menggunakan helm adalah penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000, tambahnya.

PGtS seri ke 6 juga dihadiri oleh beberapa orang pengurus DPC Peradi Padang diantaranya Sekretaris Mevrizal, Wakil Ketua Sanidjar, Danil Mulia, Yudi, Rezki, Sherin, Riri, Ardian Bima, Susan dan beberapa orang lainnya.

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal foto bersama usai beri materi penyuluhan hukum di SMA SMA Dr Abdullah Ahmad PGAI Padang, dalam program Peradi Goes to School (PGtS) seri ke-6. (ANTARA/HO-Peradi)



Pewarta:
Editor: Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026