Kejaksaan bekuk terpidana kasus penipuan usai buron dua tahun

id Kejari Padang,Berita sumbar,Berita padang,kasus penipuan padang

Kejaksaan bekuk terpidana kasus penipuan usai buron dua tahun

Padang (ANTARA) - Tim tangkap buronan Kejaksaan membekuk terpidana kasus penipuan atas nama Ahmad safwi (41), yang telah buron hampir dua tahun terhitung sejak Februari 2021.

Penangkapan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) itu dilakukan di Jakarta pada Senin (8/11).

"Terpidana ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta pada Senin (8/11) oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan AMC Kejagung," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin dalam jumpa pers di Padang, Senin malam.

Ia mengatakan terpidana dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah, kemudian langsung diterbangkan ke Padang via Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Mustaqpirin menjelaskan penangkapan dilakukan oleh pihaknya atas dasar permintaan Kejari Padang, yang mempunyai DPO atas kasus penipuan yang telah merugikan korban sekitar Rp900 juta.

"Dasar eksekusi adalah putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," jelasnya didampingi Kajari Padang Muhammad Fatria, Kepala Seksi Intelijen Afliandi, Kasi Pidum Budi Sastera, dan Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra.

Mahkamah Agung dalam putusannya tertanggal 3 Maret 2020 menyatakan bahwa terpidana terbukti secara meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

"Atas dasar putusan tersebutlah kami melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim AMC Kejagung untuk mencari keberadaan terpidana atas nama Ahmad Safwi," jelasnya.

Sementara Kepala Kejari Padang Muhammad Fatria mengatakan terpidana akan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang untuk menjalani masa hukumannya.

"Terpidana langsung dibawa ke Rutan Padang setelah menjalani proses administrasi di Kejari Padang, serta pengecekan kesehatan," jelasnya.

Ia menceritakan di tingkat Pengadilan Negeri terpidana awalnya diputus onslah, sehingga dikeluarkan dari tahanan.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya memutus terpidana bersalah serta menjatuhi hukuman dua tahun penjara.

Kejari Padang kemudian melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, namun tidak dipenuhi dan terpidana tidak diketahui keberadaannya.

"Karena itu nama terpidana masuk dalam DPO hingga akhirnya ditangkap, saya tegaskan tidak ada tempat yang aman untuk buronan," tegasnya.

Fatria mengatakan dengan tertangkapnya Ahmad Safwi maka daftar buronan Kejari Padang tinggal dua orang, dengan rincian satu perkara pidana umum dan satu orang tindak pidana korupsi.