
46 Napi Rutan Lubuksikaping Dapat Remisi Lebaran

Lubuk Sikaping, Sumbar, (Antara) - Sebanyak 46 orang narapidana (napi) di rumah tahanan (rutan) Klas II B Lubuksikaping mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman saat menyambut hari lebaran 1434 hijriah. Namun dari 46 orang napi itu tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, kata Kepala Rutan Klas II B Lubuksikaping, Novrialdi, Senin.Menurutnya, pemberian remisi yang dilakukan setiap tahun tersebut adalah salah satu bentuk keringanan yang diberikan kepada para napi yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di rutan.Dengan begitu, para napi yang mendapat keringanan hukuman tersebut diharapkan dapat berkelakuan lebih baik lagi selama mereka menjalani masa tahanannya.Adapun narapidana yang mendapat remisi lebaran terdiri atas remisi khusus pidana umum sebanyak 30 orang dan remisi pidana terkait PP 28/2006 dan PP 99/2012 sebanyak 16 orang. Remisi yang diberikan kepada 46 napi itu bervariasi yakni dari masa potongan 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Dari 46 napi yang mendapat remisi lebaran itu, dia merinci, sebanyak 3 orang mendapat pemotongan masa tahanan 1 bulan 15 hari, sebanyak 27 orang mendapat 1 bulan potongan masa hukuman, dan 16 orang mendapat 15 hari pemotongan masa tahanan. Dia menambahkan, dengan pemberian remisi tersebut diharapkan dapat memotivasi dan memberi rangsangan bagi para napi lainnya untuk melakukan hal yang sama yakni bertingkah laku baik. "Remisi semacam ini hanya akan diberikan kepada napi yang berhak di saat menyambut hari peringatan hari besar keagamaan setiap tahunnya," ujarnya.Disamping itu, dalam rangka memperingati HUT RI ke-68, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (MenKum HAM) juga memberikan remisi kepada napi di seluruh Indonesia, termasuk di rutan Klas II B Lubuksikaping ini.Para napi yang akan mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus nanti telah melalui pertimbangan yang matang. Para napi yang mendapat remisi tersebut selain dapat mematuhi tata tertib dan disiplin selama di rutan juga karena berkelakuan baik."Pada hari kemerdekaan nanti, ada 45 orang yang mendapat remisi dengan rincian, 5 bulan sebanyak 3 orang, 4 bulan sebanyak 5 orang, 3 bulan sebanyak 7 orang, 2 bulan sebanyak 15 orang dan 1 bulan sebanyak 15 orang," ujarnya. (**/zik)
Pewarta: Inter
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
