Satu dekade Ombudsman wujudkan pelayanan publik prima di Sumbar

id ombudsman, pelayanan publik,Berita padang, berita sumbar Oleh Ikhwan Wahyudi

Satu dekade Ombudsman wujudkan pelayanan publik prima di Sumbar

Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani memotong tumpeng pada peringatan 10 tahun Ombudsman Sumbar di Padang, Sabtu. (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang (ANTARA) - Tepat satu dekade lalu pada 8 Oktober 2012 Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat resmi berdiri dan memulai kiprahnya sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintahan, hingga badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Ketika itu Ombudsman Sumbar hanya berawakkan seorang kepala perwakilan serta tiga asisten. Mereka menapak jejak, memperkenalkan apa itu Ombudsman kepada publik, mengingat keberadaannya yang masih baru.

Saat itu Ombudsman Sumbar lebih fokus melakukan sosialisasi ke berbagai instansi pemerintah, lembaga negara hingga ke kampus-kampus.

Memang ketika itu saat mendengar kata Ombudsman masih terasa asing di telinga masyarakat. Ternyata istilah ombudsman berasal dari bahasa Swedia yang artinya perwakilan. Secara harfiah ombudsman adalah perwakilan raja untuk mengawasi kinerja pemerintahan.

Pembentukan Ombudsman di Indonesia diinisiasi oleh Presiden BJ Habibie yang kemudian dilanjutkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Pada masa Gus Dur dimulai tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia, mengakomodasi tuntutan masyarakat mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau bersih.

Ombudsman memiliki tugas menerima laporan atas dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, hingga melakukan pemeriksaan substansi atas laporan.

Kemudian menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Lalu, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan, membangun jaringan kerja serta pencegahan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pada awal berdiri di Sumbar, tidak ada yang mengenal Ombudsman ketika itu.

Bahkan ada yang mengira Ombudsman adalah nama orang, lembaga swadaya masyarakat dan mayoritas publik tidak mengetahui apakah ini lembaga negara dan kewenangan yang dimiliki.

Karena itu, pada awal berdiri Ombudsman mendatangi satu per satu kepala daerah, hingga kantor media massa, untuk mengenalkan kepada publik apa sebenarnya Ombudsman dan perannya.

Mengawal Pelayanan Publik

Pada tahun pertama Ombudsman Perwakilan Sumbar hanya menerima 13 laporan masyarakat. Seiring dengan semakin dikenal luas oleh publik, jumlah laporan pengaduan yang masuk terus bertambah hingga di atas 200 pengaduan.

Telah terjadi pertumbuhan yang signifikan soal laporan pengaduan masyarakat soal pelayanan publik.

Guna mengawal terselenggaranya pelayanan publik yang berkualitas, Ombudsman Sumbar terus menyerukan agar masyarakat melaporkan penyimpangan pelayanan publik yang dilakukan instansi pemerintah, BUMN dan lembaga negara lain yang dijumpai.

Laporan dapat disampaikan secara lisan dan tertulis untuk ditindaklanjuti untuk mendorong terciptanya pelayanan publik yang berkualitas.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Ombudsman biasanya melakukan klarifikasi hingga memberikan rekomendasi.

Langkah pertama dilakukan klarifikasi secara lisan dan tertulis kepada instansi yang dilaporkan, apakah benar laporan yang disampaikan masyarakat dan apa yang menjadi penyebabnya.

Kemudian jika ternyata kurang, akan dilakukan investigasi untuk menggali lebih dalam akar persoalannya untuk kemudian diberikan rekomendasi.

Berdasarkan hasil evaluasi, setelah dilakukan klarifikasi hingga rekomendasi terjadi perbaikan pelayanan publik pada instansi yang dilaporkan.

Mengacu kepada UU no 25 2009 tentang Pelayanan Publik ada empat standar minimal yang harus dipenuhi instansi pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Empat standar tersebut, antara lain harus ada informasi yang jelas, mekanisme atau prosedur yang baku, batas waktu dan jika membayar harus ada dasar hukum.

Instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, baik secara lisan melalui petugas atau melalui brosur dan media lainnya, sehingga mudah dipahami.

Kemudian, harus ada prosedur atau mekanisme yang baku terkait dengan pelayanan yang diberikan yang menjadi rujukan dan pedoman bagi masyarakat.

Lalu, dalam memberikan pelayanan harus ada batas waktu yang pasti dan disampaikan sejak awal, sehingga dapat diketahui berapa lama waktu yang dibutuhkan.

Berikutnya, jika ada pelayanan publik ada dipungut biaya, maka harus dicantumkan dengan jelas berapa jumlahnya dan dasar hukum biaya tersebut.

Kolaborasi

Untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima memang perlu kolaborasi semua pihak karena tidak bisa hanya dibebankan kepada Ombudsman.

Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak bisa terwujud penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.

Ombudsman tidak bisa bekerja sendiri dan kewajiban menghadirkan layanan publik yang prima merupakan tanggung jawab semua pemangku kepentingan.

Hingga Oktober 2022, telah ada kesepahaman dan kerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi, mulai dari Pemprov Sumbar, Kota Padang, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Sijunjung.

Selain dari 11 pemerintah daerah, ada juga enam perguruan tinggi, seperti Unand, UNP, UMSB, UBH, Politani Aisyiah, dan Universitas PGRI Sumbar.

Melalui kolaborasi tersebut sudah saatnya hadir pelayanan publik yang antimalaadministrasi berupa tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, perbuatan petugas atau pejabat yang tidak patut, penyalahgunaan wewenang dan permintaan imbalan uang atau barang atau jasa.

Kini 10 tahun, perjalanan Ombudsman Sumbar mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagai lembaga negara cukup banyak kewenangan yang bersentuhan dengan masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan publik.

Jika dulu masyarakat hanya bisa menggerutu ketika diperlakukan tidak adil saat berurusan dengan instansi publik untuk mengurus suatu keperluan, kini telah ada lembaga negara yang siap memfasilitasi.

Atau ketika mengurus surat izin ke suatu lembaga, namun tidak ada penjelasan yang pasti dari petugas kapan akan selesainya, Ombudsman siap mengonfirmasi.

Bahkan, saat dimintai pungutan tidak resmi di instansi pendidikan, namun tidak ada yang berani bersuara karena khawatir akan posisi anak yang menjadi siswa di sekolah tersebut, Ombudsman siap menjaga kerahasiaan pelapor, sehingga hadir pelayanan publik yang transparan dan prima

.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satu dekade Ombdusman wujudkan pelayanan publik prima di Sumbar