BPJamsostek Bukittinggi salurkan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK

id BPJamsostek Cabang Bukittinggi,Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan,Berita Bukittinggi,Berita sumbar

BPJamsostek Bukittinggi salurkan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK

Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Bukittinggi, Sunjana Achmad menyerahkan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).(ANTARA/Alfatah)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Bukittinggi, Sumatera Barat menyerahkan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Salah satunya dirasakan warga Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam bernama Ultami Maulana yang mengalami PHK dari tempatnya bekerja.

Hal itu terungkap saat ia mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke Kantor Cabang BPJamsostek Bukittinggi, berdasarkan verifikasi petugas BPJamsostek, ternyata Ultami juga berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Bukittinggi, Sunjana Achmad memastikan pihaknya meminta Ultami untuk tetap mengikuti proses yang sudah ditentukan agar manfaat JKP yang sudah diberikan dapat berlanjut sampai dia mendapat pekerjaan kembali.

“Program Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja,” kata Sunjana di Bukittinggi, Kamis.

Menurutnya, manfaat dari program JKP selain berupa manfaat uang tunai, pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

“Program JKP sudah di mulai sejak 11 Februari 2022 lalu, adapun manfaat uang tunai yang diberikan selama enam bulan, dapat dilakukan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJamsostek dan memenuhi syarat sebagai penerima,” katanya.

Disamping itu, Sunjana Achamd menjelaskan bahwa program JKP itu sendiri ditujukan agar korban PHK dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya mendapatkan pekerjaan kembali.

"Kami berharap dengan adanya program JKP ini tenaga kerja yang mengalami PHK dapat tetap melanjutkan kehidupan yang layak sembari mendapatkan pekerjaan kembali,” ujarnya.

Di lain pihak, Ultami Maulana menyampaikan rasa terimakasihnya kepada BPJamsostek karena sudah memberikan informasi terkait Program JKP serta memberikan pendampingan mulai dari melengkapi syarat klaim sampai dengan diterimanya bantuan uang tunai dari program tersebut.

“Alhamdulillah saya merasa sangat bersyukur dengan adanya program JKP ini. Program ini benar-benar sangat membantu di saat saya kehilangan pekerjaan dan belum memiliki sumber penghasilan lainnya,” ucapnya.