Kajati Sumbar resmikan balai restorative justice di Nagari Padang Air Dingin Solok Selatan

id Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron,berita solok selatan,berita sumbar

Kajati Sumbar resmikan balai restorative justice di Nagari Padang Air Dingin Solok Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron foto bersama dengan Bupati Solok Selatan Khairunas, Wakil Bupati Yulian Efi, Kapolres AKBP Arief Mukti Adhi Sabhara, Ketua DPRD Zigo Rolanda usai peresmian balai restorative justice di Padang Aro, Selasa (04/10). (ANTARA/Erik IA)

Padang Aro, (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron meresmikan balai restorative justice di Nagari Padang Air Dingin, Kabupaten Solok Selatan.

"Rumah restorative justice menghadirkan jaksa lebih dekat dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi secara langsung dari berbagai tokoh dan dalam penyelesaian kasus membutuhkan nilai-nilai kearifan lokal," katanya di Padang Aro, Selasa.

Kehadiran rumah restorative justice katanya, direspons positif oleh masyarakat dengan meningkatnya permintaan penyelesaian masalah melalui musyawarah.

Pada 2021 katanya, sudah dilakukan penghentian empat perkara dan 2022 hingga September sudah 20 perkara yang dihentikan dan diselesaikan secara musyawarah dan berharap bertambah lagi ke depannya.

Di Sumbar sendiri katanya, sudah ada 87 rumah restorative justice termasuk yang baru diresmikan di Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan.

Dia menjelaskan, syarat tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui restorative justice yaitu ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan pelaku baru pertama kali melakukannya serta kerugian yang diakibatkan perbuatan di bawah Rp2,5 juta.

Selain itu katanya, ada perdamaian dari kedua belah pihak disaksikan tokoh adat, agama dan diusulkan oleh kedua belah pihak difasilitasi jaksa bersangkutan.

Bupati Solok Selatan Khairunas mengatakan, keberadaan balai restorative justice merupakan satu bentuk kepedulian kejaksaan kepada masyarakat dengan menyelesaikan masalah melalui musyawarah.

"Inilah yang ditunggu oleh masyarakat Minang selama ini dimana ada masalah-masalah yang bisa diselesaikan oleh niniak mamak melalui musyawarah dan tidak perlu dengan persidangan," ujarnya.

Menurut dia, restorative justice menjadi harapan baru dalam mencari keadilan dalam permasalahan di tengah masyarakat.

Selain itu ini juga menjadi wadah bagi tokoh adat, pemuda dan agama dalam menyampaikan aspirasinya dalam penyelesaian masalah hukum.

"Dengan restorative justice masyarakat mampu menggali kearifan lokal dengan mengimplementasikan budaya Minangkabau melalui konsep musyawarah dan kekeluargaan tanpa menghilangkan aspek hukum," ujarnya. (*)