Padang (ANTARA) - DPRD Sumatera Barat akan memanggil perusahaan aplikator ojek daring yang beroperasi di daerah tersebut untuk melakukan penyesuaian tarif jasa terhadap konsumen di daerah setempat.
Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi di Padang, Senin mengatakan pemanggilan ini sesuai dengan permintaan perwakilan ojek daring yang mengeluhkan pendapatan mereka turun akibat dampak kenaikan BBM bersubsidi dan kenaikan tarif yang diberlakukan aplikator.
"Kita minta Komisi IV yang bermitra dengan Dishub Sumbar untuk memanggil mereka dan kita mendorong agar ada aturan minimal pergub yang mengatur tarif jasa angkutan ojek daring di Sumbar," kata dia.
Menurut dia Permenhub yang ada saat ini hanya membahas tarif batas atas dan batas bawah jasa angkutan daring dan ini tentu masih ada celah agar ada regulasi khusus di Sumbar.
Selain itu saat ini juga ada aplikator nakal yang menaikkan tarif dari 15 persen hingga 30 persen yang membebani pengemudi dan juga warga Sumbar yang menggunakan jasa angkutan ini.
"Ini tentu memberatkan dan memang harus ada aturan yang jelas dan dapat melindungi pengemudi, konsumen dan aplikator ini," kata dia
Menurut dia saat ini ada puluhan ribu pengemudi ojek daring di Sumatera Barat dan dengan adanya persoalan ini, pengemudi ojek daring melihat pekerjaan ini tidak menjanjikan. Bisa saja berdampak pada meningkatnya angka penganggur di provinsi tersebut.
"Persoalan ini tentu harus diselesaikan dengan duduk bersama pemerintah daerah dengan aplikator dan pengemudi," kata dia.
Selain itu Pemprov Sumbar harus mencari solusi terhadap persoalan ini, salah satunya membuat aplikator lokal melalui Dinas Kominfo yang menawarkan harga yang representatif dan menguntungkan kepada pengemudi dan konsumen.
"Ini akan kita bahas bersama untuk kepentingan pengemudi dan warga Sumbar," kata dia
Perwakilan ojek Daring, Roem mengatakan saat ini memang ada aplikator yang tidak memiliki perwakilan kantor di Sumatara Barat sehingga ini harus jadi perhatian pemerintah.
"Dampak kenaikan BBM berdampak pada pendapatan kami yang nilainya setengah dari UMP. Kita minta agar pemerintah memanggil aplikator dan menyesuaikan tarif angkutan yang tidak memberatkan pengemudi," kata dia.
Menurut dia Permenhub hanya mengatur soal jasa tarif angkutan batas bawah dan batas atas, sementara untuk jasa pengiriman, jasa pembelian makanan dan lainnya tidak diatur dalam regulasi ini.
"Kita ingin agar pengemudi ini mendapatkan penghasilan yang cukup sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
Berita Terkait
Pemkab Pessel benarkan 150 warga terserang diare empat meninggal dunia
Sabtu, 4 Mei 2024 18:13 Wib
KPU: Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Pasaman Barat 25.182 KTP
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 Wib
Sumbar bertekad jadi percontohan jaminan halal produk di tanah air
Sabtu, 4 Mei 2024 16:46 Wib
Ternak warga dimangsa harimau, BKSDA Sumbar turunkan tim tangani konflik (Video)
Sabtu, 4 Mei 2024 16:35 Wib
Pemkot Pariaman raih WTP ke-11 dari BPK Sumbar
Sabtu, 4 Mei 2024 16:16 Wib
KPU Dharmasraya butuh 156 PPS untuk Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 15:29 Wib
KPU Dharmasraya terapkan tes tertulis berbasis komputer bagi calon PPK
Sabtu, 4 Mei 2024 15:26 Wib
Bawaslu Dharmasraya : 33 panwaslu "exiting" memenuhi syarat
Sabtu, 4 Mei 2024 15:24 Wib