DPRD Sumbar akan panggil aplikator ojek daring sesuaikan tarif

id DPRD Sumbar,Padang,ojek daring

DPRD Sumbar akan panggil aplikator ojek daring sesuaikan tarif

Rapat dengar pendapat ojek daring dengan DPRD dan Pemprov Sumbar di Padang, Senin

Padang (ANTARA) - DPRD Sumatera Barat akan memanggil perusahaan aplikator ojek daring yang beroperasi di daerah tersebut untuk melakukan penyesuaian tarif jasa terhadap konsumen di daerah setempat.

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi di Padang, Senin mengatakan pemanggilan ini sesuai dengan permintaan perwakilan ojek daring yang mengeluhkan pendapatan mereka turun akibat dampak kenaikan BBM bersubsidi dan kenaikan tarif yang diberlakukan aplikator.

"Kita minta Komisi IV yang bermitra dengan Dishub Sumbar untuk memanggil mereka dan kita mendorong agar ada aturan minimal pergub yang mengatur tarif jasa angkutan ojek daring di Sumbar," kata dia.

Menurut dia Permenhub yang ada saat ini hanya membahas tarif batas atas dan batas bawah jasa angkutan daring dan ini tentu masih ada celah agar ada regulasi khusus di Sumbar.

Selain itu saat ini juga ada aplikator nakal yang menaikkan tarif dari 15 persen hingga 30 persen yang membebani pengemudi dan juga warga Sumbar yang menggunakan jasa angkutan ini.

"Ini tentu memberatkan dan memang harus ada aturan yang jelas dan dapat melindungi pengemudi, konsumen dan aplikator ini," kata dia

Menurut dia saat ini ada puluhan ribu pengemudi ojek daring di Sumatera Barat dan dengan adanya persoalan ini, pengemudi ojek daring melihat pekerjaan ini tidak menjanjikan. Bisa saja berdampak pada meningkatnya angka penganggur di provinsi tersebut.

"Persoalan ini tentu harus diselesaikan dengan duduk bersama pemerintah daerah dengan aplikator dan pengemudi," kata dia.

Selain itu Pemprov Sumbar harus mencari solusi terhadap persoalan ini, salah satunya membuat aplikator lokal melalui Dinas Kominfo yang menawarkan harga yang representatif dan menguntungkan kepada pengemudi dan konsumen.

"Ini akan kita bahas bersama untuk kepentingan pengemudi dan warga Sumbar," kata dia

Perwakilan ojek Daring, Roem mengatakan saat ini memang ada aplikator yang tidak memiliki perwakilan kantor di Sumatara Barat sehingga ini harus jadi perhatian pemerintah.

"Dampak kenaikan BBM berdampak pada pendapatan kami yang nilainya setengah dari UMP. Kita minta agar pemerintah memanggil aplikator dan menyesuaikan tarif angkutan yang tidak memberatkan pengemudi," kata dia.

Menurut dia Permenhub hanya mengatur soal jasa tarif angkutan batas bawah dan batas atas, sementara untuk jasa pengiriman, jasa pembelian makanan dan lainnya tidak diatur dalam regulasi ini.

"Kita ingin agar pengemudi ini mendapatkan penghasilan yang cukup sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.