Komisi III DPRD Sumbar ajak masyarakat manfaatkan program keringanan pajak kendaraan

id DPRD Sumbar,Komisi III,keringanan pajak

Komisi III DPRD Sumbar ajak masyarakat manfaatkan program keringanan pajak kendaraan

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung dan sekretaris Irwan Afriadi (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Komisi III DPRD Sumbar mengajak masyarakat memanfaatkan Program 5 (lima) untung untuk meringankan beban pajak kendaraan di saat ekonomi belum stabil akibat pandemi COVID-19 dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memperburuk keadaan.

Ketua Komisi III DPRD Sumbar di Padang, Selasa mengatakan program lima keuntungan berisikan tentang keringanan pembayaran pajak bermotor yang telah berjalan dari 12 September hingga 12 November 2022.

Adapun keringanan tersebut adalah, diskon membayar pajak bermotor, bebas pembayaran denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.

Menurut dia program lima untung merupakan hasil kolaborasi antara Komisi III DPRD Sumbar bersama Pemprov khusus Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar. Gagasan ini diusulkan oleh Komisi III pada kepala Bapenda sebelumnya yaitu Zainudin, namun disetujuinya oleh gubernur pada saat dijabat Maswar Dedi.

Ia mengatakan selama program berlangsung kendaraan yang menunggak pajak di atas lima tahun cukup membayar dua tahun.

Hal ini berawal dari pengamatan komisi banyak truk besar sawit yang beroperasi di kebun-kebun perusahaan tidak membayar pajak karena sudah lama, bahkan tidak memiliki nomor kendaraan bermotor.

“Jika semuanya membayar maka akan menambah penerimaan daerah dari sektor pajak,” katanya

Politisi Demokrat ini menambahkan selama program lima untung berjalan komisi akan terus melakukan pengawasan, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan, begitupun penerapan program yang harus berjalan optimal.

Saat ekonomi masyarakat sulit pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi-solusi strategis untuk meringankan beban, salah satunya memberikan keringanan pajak.

“Meski keadaan sulit bagaimanapun kewajiban sebagai warga negara harus berjalan, untuk itu harus ada keringanan keringanan,”katanya.

Komisi III yang membidangi keuangan tetap menjalankan fungsi menambah Pendapatan Asli Daerah dari potensi yang ada, jika PAD sedikit bagaimana program pembangunan berlangsung, sementara aspirasi masyarakat kepada dewan banyak yang harus direalisasikan.

Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar Irwan Afriadi mengatakan dengan berjalannya program lima untung diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dari urusan pajak.

Ia mengatakan saat ini ekonomi belum sepenuhnya pulih pasca COVID-19 ditambah dengan kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, tentunya akan menambah beban masyarakat.

"Terimakasih pada Gubernur Sumbar yang telah menyetujui program usulan Komisi III DPRD Sumbar ini, jadi mau menunggak pajak lima tahun atau berapa tahun, bayarnya hanya dua tahun, semoga masyarakat bisa terbantu akan hal ini,"katanya.