
Pelaku Pencurian dan Pemerasan Divonis Dua Tahun

Padang, (Antara) - Muhammad Nur (19) pada Kamis divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Padang selama 2 tahun penjara karena terbukti mencuri dan memeras Hutagalung.Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya 3,5 tahun penjara. "Menghukum terdakwa 2 tahun penjara dan menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan," kata hakim Muchtar Agus Cholif beranggotakan, Jamaluddin, Harlina Rayes. Terdakwa yang mengaku warga Lubuk Alung itu menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan. Kejadian itu berawal ketika korban sedang duduk diatas motor matiknya di depan Grand Mall Basko. Kemudian terdakwa mendekati korban dan meminta untuk menyerahkan motornya. "Apakah saudara akan menyerahkan sepeda motor saudara pada saya atau kepada polisi," kata jaksa dalam berkas tuntutannya.Perbuatan tersebut dilakukan warga Lubuk Alung ini pada Juni 2013 di depan Grand Mall Basko Padang. Terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 368 KUHP tentang pemerasan. Korban yang takut dengan nafas bau alkohol terdakwa, menyerahkan motornya begitu saja. Tidak hanya sepeda motor, saat itu terdakwa juga meminta sejumlah rokok kepada korban. Perbuatan terdakwa langsung dilaporkan ke kepolisian dan berhasil ditangkap. (non)
Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
