Padang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan pembentukan dan peningkatan kapasitas Forum Anak Kecamatan Sipora Selatan sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak.
Kegiatan dilaksanakan di Gedung Nasional Sioban pada 29-30 Agustus 2022 diikuti oleh 30 peserta dari unsur pelajar SD, SMP, dan SMA sederajat di Sipora Selatan.
Dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial P3A Mentawai, kegiatan dihadiri oleh Camat, Babinkamtibmas, guru pendamping sekolah. Narasumber dari Yayasan Ruang Anak Dunia
Kepala Dinas SosP3A Mentawai Rosmaida Sagurung melalui siaran pers yang diterima di Padang, Selasa mengatakan pihaknya berkomitmen mewujudkan program nasional perlindungan anak yakni Kabupaten Layak Anak sesuai dengan kewenangan daerah yang diatur oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 Terkait Perlindungan Anak.
Hari ini kami berupaya untuk mengoptimalkan indikator nomor 6 dari KLA yakni terlembaganya partisipasi anak melalui forum anak pada tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, kata dia.
Ia menyampaikan pada Agustus memfasilitasi pembentukan forum anak Kecamatan Sipora Selatan, selanjutnya akan membentuk Forum Anak Kecamatan Sikakap dan Kecamatan Siberut Barat Daya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kebijakan dan program yang responsif hak anak pada tingkat kecamatan.
Banyak persoalan anak yang dapat diselesaikan dengan bantuan forum anak sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak. Karena Forum Anak hanya diisi oleh usia 12 - <18 tahun, Maka kehadiran forum anak dibutuhkan oleh kecamatan untuk menampung suara dan kebutuhan anak supaya segera direspon untuk menjamin hak-hak anak.
Kami berharap pemerintah tingkat kecamatan dapat mengoptimalkan peranan forum anak sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak dengan mencantumkan anggaran kegiatan forum anak dan melibatkan forum anak dalam setiap kegiatan kecamatan yang berhubungan dengan anak, ujarnya
Kemudian, sebagai pemantik kegiatan forum anak kecamatan selanjutnya, pihaknya memberikan forum anak kecamatan berupa identitas yakni baju lapangan forum anak untuk penyemangat anak-anak melakukan kegiatan forum anak di lapangan.
Pertengahan tahun ini pihaknya juga telah memfasilitasi pembentukan forum anak kabupaten dan mereka juga telah melaksanakan peranan forum anak sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak tingkat kabupaten,
Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana menilai komitmen pemerintah untuk memfasilitasi pembentukan forum anak tingkat kecamatan di Kepulauan Mentawai sangat patut diapresiasi dengan tantangan teritorial pada 10 kecamatan dan 4 pulau besar yaitu Siberut, Sipora, Pagai Utara, dan Pagai Selatan.
Saya merasakan langsung bagaimana tantangan itu menjadi motivasi bagi mentawai untuk selalu meningkatkan sensitivitas perlindungan anak. Hari ini Mentawai sedang mengoptimalkan hak partisipasi anak, katanya.
Ia memaparkan penjaminan hak partisipasi anak telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak.
Ia menyampaikan forum anak merupakan wadah partisipasi anak yang dapat menjamin hak-hak anak sesuai dengan karakteristik dan situasi permasalahan anak.
Peranan mereka itu yang dikenal sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak. Forum anak sebagai pelopor dan pelapor terhadap hak identitas anak, pencegahan perkawinan usia anak, hak kesehatan anak, pemenuhan hak anak atas pendidikan, edukasi kekerasan terhadap anak, dan sebagainya, kata dia
Kemudian, forum anak wajib dilibatkan dan ditindak lanjuti dalam musyawarah rencana pembangunan daerah tingkat kecamatan. Apabila itu telah dilakukan, maka pemangku kepentingan kecamatan telah memosisikan anak sebagai subyek pembangunan dalam mewujudkan kecamatan layak anak.