Bukittinggi (ANTARA) - Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat menolak gugatan kasus perdata yang diajukan oleh seorang terhadap ibu kandungnya sendiri terkait sengketa kepemilikan tanah.
Penggugat atas nama Yanti Gumala (49) melakukan gugatan terhadap ibu kandungnya, Darlis (72) terkait hak tanah yang berlokasi di Jorong Sungai Cubadak Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
"Keputusan itu tertuang dalam putusan pengadilan negeri Bukittinggi tertanggal 1 Agustus 2022 dalam putusan majelis hakim yang diketuai oleh Melky Salahudin yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak bisa diterima," kata Kuasa Hukum Tergugat, Khairul Abbas di Bukittinggi, Sabtu.
Menurutnya, sejak di keluarkannya putusan pengadilan negeri Bukittinggi itu, penggugat punya hak untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.
"Upaya hukum itu dapat dilakukan 14 hari setelah putusan itu dikeluarkan, namun kami bersukur karena berdasarkan informasi yang diperolah sampai batas waktu 14 hari itu tidak ada upaya hukum selanjutnya dari pengugat sehingga putusan itu sudah ingkrah," ujarnya.
Selain itu mejelis hakim juga menghukum penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 15.112.500,00.
Berdasarkan amar putusan itu maka hak kepemilikan terhadap objek yang disengketakan sudah sah kembali ke pemilik awal atau menjadi hak milik tergugat satu, tergugat dua dan tergugat tiga.
Abbas berharap kepada penggugat untuk tidak lagi melakukan aktivitas diatas objek yang sudah sah menjadi milik tergugat itu karena dapat berimplikasi melawan hukum.
Sementara, kuasa hukum penggugat, Armen Bakar mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum lain seperti menuntut secara pidana.
Menurutnya dalam kasus itu diduga ada pemalsuan tanda tangan surat hibah sehingga terbit sertifikat atas nama tergugat.
"Akibat pemalsuan itu klien kami dirugikan sehingga kasus itu akan dituntut secara pidana," katanya.
Sebelumnya, kasus Ibu dan anak kandung terlibat polemik permasalahan kepemilikan tanah hingga saling mengajukan tuntutan perdata dan pidana di Pengadilan Negeri dan Polres Bukittinggi ini menarik perhatian masyarakat di daerah setempat.
Pihak Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi bersama kedua belah pihak yang bersengketa didampingi kuasa hukum juga telah menghadiri sidang lapangan di objek perkara seluas 4.700 meter persegi yang berada di Jorong Sungai Cubadak, Nagari Tabek Panjang Baso Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Berita Terkait
Pemkot Monitoring Pasar, harga pangan di Bukittinggi alami kenaikan
Rabu, 18 Desember 2024 18:06 Wib
TNI Kodim 0304/ Agam uji coba Program Makan Gratis di Bukittinggi
Senin, 16 Desember 2024 14:54 Wib
KPU ungkap partisipasi pemilih di Pilkada Bukittinggi menurun
Jumat, 13 Desember 2024 13:23 Wib
Komisi Informasi edukasi penyelesaian sengketa publik di Bukittinggi
Kamis, 12 Desember 2024 19:04 Wib
KPU ungkap tidak ada gugatan Pilkada Bukittinggi ke Mahkamah Kosntitusi
Rabu, 11 Desember 2024 13:42 Wib
Komunikasi Pasca-Pilkada: Rekonsiliasi untuk Masyarakat Harmonis
Selasa, 10 Desember 2024 12:12 Wib
Polisi tangkap pelaku jambret kantong sumbangan masjid di Bukittinggi
Selasa, 10 Desember 2024 9:11 Wib
Akhir tahun 2024 Objek wisata terbaru Bukittinggi dibuka
Senin, 9 Desember 2024 16:03 Wib