Logo Header Antaranews Sumbar

Polisi tetapkan Istri Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J

Jumat, 19 Agustus 2022 14:34 WIB
Image Print
Irnpospektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto memberikan keterangan pers penetapan tersangka Putri Candrawathi, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putri Candrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana



Pewarta:
Editor: Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026