Kontes robot sepak bola di Padang
- 07 May 2026 9:25 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (kanan) berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.