Dua Narapidana Rutan Muaralabuh kabur sudah ditangkap

id Narapidana Rutan Muaralabuh kabur,Polres Solok Selatan,Berita Solok Selatan ,Berita sumbar

Dua Narapidana Rutan Muaralabuh kabur sudah ditangkap

Wakapolres Solok Selatan Kompol Yonnis F bersama Kasat Reskrim AKP Dwi Poerwanto merilis penangkapan tindak pidana judi di Kabupaten itu, Selasa. (Antara/Erik) 

Padang Aro (ANTARA) - Sebanyak dua dari total delapan orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Muaralabuh Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat berhasil ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dwi Poerwanto mengatakan dua narapidana yang berhasil ditangkap yaitu Suriadi Kabailangan (32) dan Yuhelma (34) yang sama-sama terjerat kasus pencurian.

"Yuhelma ditangkap di wilayah Polreta Solok pada 14 Juni sedangkan Suriadi Kabailangan di wilayah hukum Polresta Padang pada 27 Juni 2022," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk Yuhelma saat ini ditahan di Polresta Sawahlunto karena banyak tindak kejahatannya di kota tersebut.

Selain itu Yuhelma juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di Kota Solok dan Sijunjung.

Selama pelarian katanya, kedua pelaku masih melakukan aksi kejahatannya di beberapa lokasi di Sumbar dan saat ditangkap mereka berusaha kabur dan memberikan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas.

Sebanyak delapan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Muaralabuh kabur saat penghuni rutan melaksanakan Shalat Isya dan Tarawih berjamaah pada Kamis (29/4/2021).

Selesai pelaksanaan shalat pukul 21.00 WIB petugas yang piket melakukan pengecekan terhadap seluruh tahanan dengan cara mengabsen setiap tahanan yang ada dalam rutan kelas II B Muaralabuh dan didapati jumlah tahanan berkurang sebanyak delapan orang.

Setelah itu, petugas piket Rutan melakukan pengecekan di kamar masing-masing sel, diketahui ada kerusakan ventilasi kamar nomor enam.

Ventilasi yang ditutup dengan rangka besi serta kawat berduri dirusak dengan cara digergaji besi dan ditarik dengan kain sarung.

Sedangkan narapidana yang kabur, katanya dari berbagai macam kasus seperti pencurian ternak, narkoba hingga pencabulan dengan sisa hukuman paling lama 12 tahun 10 bulan 14 hari.

Delapan orang tahanan tersebut bernama Suriadi Kabailangan (32), Efwazan (50), Nasli Dedi (43), Irwansyah (36). Kemudian, Samsul Bahri (35), Nasrul (51), Yuhelma (34), dan Mul Candra (41).