Pariaman (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat Vifner mengungkap adanya potensi pencatutan nama seseorang pada tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) sehingga diperlukan pengawasan dari masyarakat sebagai pemilih.
"(Hal ini) berkaca pada Pemilu (Pemilihan Umum) 2019, kami menemukan adanya pencatutan nama seseorang masuk ke dalam Parpol," kata dia di Pariaman, Rabu.
Hal tersebut ia sampaikan saat sambutan pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan sejumlah tokoh masyarakat, ormas, organisasi kepemudaan, pelajar dan pemangku kepentingan di Pariaman yang dilaksanakan oleh Bawaslu kota setempat.
Ia mengatakan hal tersebut terjadi karena kesulitan yang dihadapi Parpol dalam mencari kader partainya sebagai syarat agar bisa masuk menjadi peserta Pemilu namun tidak terverifikasi oleh KPU.
Menurutnya hal tersebut bisa kembali terjadi pada Pemilu 2024 karena saat ini ada 75 Parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI namun belum tentu semua ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU.
Selain itu, lanjutnya KPU juga akan melaksanakan verifikasi faktual hingga ke tingkat kabupaten dan kota terhadap Parpol namun hanya untuk partai yang pada 2019 tidak masuk ke DPR dan partai baru.
Vifner mengatakan pengawasan terhadap tahapan tersebut diperlukan oleh masyarakat agar tidak ada pencatutan nama seseorang oleh Parpol.
"Jika ditemukan maka segara laporkan kepada Bawaslu," tambahnya.
Ketua Bawaslu Pariaman Riswan mengatakan pentingnya masyarakat mengikuti dan mengawasi tahapan Pemilu karena tahapannya dapat beririsan dengan masyarakat.
Ia menyebutkan salah satu tahapan yang beririsan tersebut yaitu dalam pelaksanaan pendaftaran Parpol di KPU oknum Parpol bisa saja mencatut nama seseorang masuk ke dalam partainya yang disertai dengan surat pernyataan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Hal ini, lanjutnya berdampak pada seseorang itu nantinya kesulitan dalam mendaftar kepada suatu lembaga atau instansi yang meminta netralitas atau tidak terdaftar di partai.
Apalagi, kata dia seseorang itu telah menjadi ASN sehingga dapat menambah daftar pelanggaran kenetralitas ASN.