BNNK Pasaman Barat tangkap seorang diduga pengedar sabu

id BNNK Pasaman Barat,pengedar sabu pasbar,Berita pasbar

BNNK Pasaman Barat tangkap seorang diduga pengedar sabu

BNNK Pasaman Barat saat menangkap seorang diduga pengedar sabu di jembatan Batang Taun Jorong Padang Tujuh, Kenagarian Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman.(Antara/Altas Maulana).

Simpang Empat (ANTARA) - Tim penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap satu orang laki-laki yang diduga pengedar sabu inisial HS (43) di Jembatan Batang Taun Jorong Padang Tujuh, Kenagarian Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman.

"Tersangka kita tangkap pada Senin (11/7) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan baru sekarang kita ekspos," kata Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di daerah Limpato, Kenagarian Kajai Kecamatan Talamau.

Selanjutnya tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Kajai akan menuju rumahnya di daerah Kapar.

Maka sekitar 21.30 WIB tim penindakan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dengan ditemukan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket kecil berada di dalam saku celana sebelah kanan.

Serta uang yang diduga merupakan hasil penjualan sabu sebanyak Rp860.000. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Pasaman Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti satu buah plastik warna biru yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip warna bening yang berisi 17 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.

Kemudian satu unit handphone warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 860.000, satu unit kendaraan roda dua warna putih-merah dan satu set alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman plastik warna biru.

Selanjutnya satu buah kaca pirek dan satu helai celana pendek warna cokelat. Terhadap perbuatan tersangka diancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ia mengajak kerja sama semua pihak agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba karena sangat membahayakan generasi bangsa.***2***