
Rutan Lubuk Sikaping teken kerjasama dengan BNNK Pasaman Barat program rehabilitasi warga binaan

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat terkait program rehabilitasi bagi warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Resman Hanafi mengatakan bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya tentang pembukaan program rehabilitasi bagi warga binaan dengan kasus Narkoba.
"Penandatanganan PKS hari ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam penanganan dan pemulihan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Lubuk Sikaping dengan kasus penyalahgunaan Narkotika," terang Resman Hanafi didampingi Kepala BNNK Pasaman Barat Rangga Noverio di Rutan Lubuk Sikaping, Kamis.
Resman Hanafi mengatakan program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan memberikan layanan rehabilitasi.
"Dengan berbasis pemulihan kepada WBP pengguna narkotika, agar dapat kembali menjadi pribadi yang sehat dan produktif," tambahnya.
Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan skrining dan asesmen oleh tim BNNK Pasaman Barat kepada WBP kasus narkotika untuk menentukan peserta program rehabilitasi.
"Kita akan screning narapidana narkotika sebanyak 90 orang. Dari hasil screning ini baru kemudian kita tau berapa jumlah narapidana yang akan kita rehab," katanya.
Sementara terkait lamanya kegiatan rehab menyesuaikan kebutuhan hasil dari screning.
"Screning dilakukan oleh asesor dari BNN. Kegiatan rehab ini juga akan melibatkan psikologi dan psikiater," katanya.
Resman Hanafi berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif dalam proses pemulihan serta pembinaan narapidana di Rutan Lubuk Sikaping.
"Program rehabilitasi sesuai arahan BNNK dan melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala terhadap perkembangan peserta program," katanya.
Sementara Kepala BNNK Pasaman Barat, Rangga Noverio mengatakan bahwa kerja sama ini juga akan mencakup berbagai program, seperti sosialisasi bahaya narkotika, pelaksanaan tes urine berkala, dan penyediaan layanan rehabilitasi bagi warga binaan yang terindikasi penyalahgunaan narkoba.
"Kolaborasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional P4GN serta 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM yang menekankan pemberantasan peredaran gelap narkotika di lembaga pemasyarakatan," katanya.
Kerja sama kata Rangga meliputi pelaksanaan program P4GN di lingkungan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping secara terpadu dan sinergi.
"Meningkatkan mutu layanan Lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkoba bagi warga binaan," katanya.
Disamping itu kata dia juga dilaksanakan penyuluhan intensif kepada warga binaan, dan penguatan mekanisme pengawasan untuk mencegah masuknya narkotika ke dalam Lapas.
"Dengan adanya kerja sama ini, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping diharapkan dapat menjadi model rumah tahanan yang bersih dari narkoba. Sekaligus mendukung upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan," tutupnya.
Pewarta: Heri Sumarno
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
