Logo Header Antaranews Sumbar

Jaksa Tangkap Dua Pejabat Navigasi Dumai

Jumat, 9 November 2012 07:12 WIB
Image Print

Dumai, Riau, (ANTARA) - Dua tersangka terduga tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Propinsi Riau yang bertugas di kantor navigasi setempat ditangkap petugas kejaksaan. Kepala Kejaksaan Dumai Eko Siwi Iriani di Dumai, Kamis, mengatakan, akibat perbuatan dua tersangka yang merupakan pejabat kantor navigasi itu, negara berpotensi dirugikan keuangan sebesar Rp 2,3 miliar. Kedua tersangka yang ditangkap tersebut, Ansori seorang Kabag Tata Usaha dan Sulaiman mantan pejabat di lingkungan kerja kantor Navigasi Dumai. "Mereka kita tangkap berkat laporan masyarakat yang meyebutkan ada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai seluas satu hektar," ujarnya. Atas penangkapan dua tersangka tersebut, Kejaksaan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp1,2 miliar dari tangan Latu Konsina selaku kuasa pengguna anggaran. Pengadaan tanah tersebut, direncanakan sebagai Pangkalan Distrik Navigasi Dumai di kawasan Kecamatan Medang Kampai. "Latu Konsina sudah kita panggil untuk kepentingan penyelidikan, namun saat ini mereka belum memenuhi panggilan jaksa," ungkapnya. Kedua tersangka saat ini sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pekanbaru, dan berkas penyelidikan kasus ini akan disiapkan pihaknya. Ia menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan tersangka pada kasus ini akan bertambah, namun mesti masih menunggu proses perkembangan penyelidikan. "Kasus ini masih kita dalami dan apa perkembangannya masih menunggu proses penyelidikan, namun kita harapkan pers dapat mengawal kasus ini," ungkapnya. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026