Arosuka (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok, Sumatera Barat melakukan pengawasan lingkungan untuk memantau, mengevaluasi, dan menetapkan status ketaatan kegiatan usaha terhadap persyaratan dan kewajiban izin lingkungan terhadap aktifitas pelaku usaha di daerah setempat.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok Asnur di Arosuka, Senin mengatakan tujuan pengawasan lingkungan ini adalah untuk memantau mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan kegiatan usaha terhadap persyaratan dan kewajiban izin lingkungan dan peraturan di bidang lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Ia juga mengatakan pengawasan yang dilakukan DLH merupakan amanat dari UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Di mana berdasarkan pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa menteri, gubernur, bupati/walikota dengan kewenangan wajib melakukan ketaatan penanggungjawab usaha dan kegiatan," ujar dia.
Selain itu, ia mengatakan kegiatan pengawasan diawali dengan pertemuan bersama perwakilan pemilik usaha dilanjutkan dengan peninjauan ke titik penataan yang menjadi potensi menimbulkan pencemaran lingkungan diantaranya proses produksi, fasilitas pengendalian pencemaran air, kegiatan pengelolaan bahan berbahaya, dan beracun limbah B3.
"Setiap industri atau pelaku usaha harus mengantongi perizinan agar tidak menemukan masalah di kemudian hari," ujar dia.
Pemerintah Kabupaten Solok telah memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengurus perizinan dan diharapkan dengan banyaknya pelaku usaha yang mengembangkan usahanya maka diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan PAD.
Ia juga menyampaikan bahwa aspek lingkungan harus diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan aturan perundangan-undangan.
Selain itu, ia juga mengatakan jika di dapati temuan di lapangan, maka pelaku usaha akan mendapatkan sanksi bisa berupa teguran lisan maupun tertulis karena pengawasan yang dilakukan lebih mengedepankan pembinaan agar pelaku usaha memenuhi persyaratan dan kewajiban izin lingkungan, namun sanksi juga dapat berlanjut kepada pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.
Lebih jauh Asnur mengatakan intinya sasaran pengawasan adalah mendapatkan data dan informasi serta fakta ketaatan pelaku usaha seperti yg tertuang dalam dokumen lingkungan hidup,yakni pengendalian terhadap pencemaran air, udara, dan limbah B3 serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Setelah pengawasan, tim DLH menyusun berita acara pengawasan berdasarkan fakta dan temuan yang ada.
"Kegiatan pengawasan lingkungan yang telah kami lakukan, yakni ke Pelaku Usaha PT Nagari Minang Jelita di daerah setempat," katanya.