
Jaksa: SP3 Kajati Sumbar Sah Secara Hukum

Padang, (Antara) - Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengambil alihan aset Pemerintahan Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sah secara hukum, kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin. "Ini dikarenakan objek dugaan korupsi yaitu Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis, tidak termasuk aset nagari," kata Jaksa Benyamin Cs pada sidang lanjutan gugatan Praperadilan kasus dugaan korupsi pengambil alihan aset Pemerintahan Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, yang dilayangkan KMSS pada pihak Kejati, dengan agenda jawaban dari Termohon. "Keberadaan koperasi tidak bersangkut paut dengan nagari, dan merupakan milik sekelompok orang. Sedangkan yang dikatakan Badan Usaha milik Nagari adalah badan usaha yang dikelola oleh nagari, bukan kelompok," imbuh Benyamin di depan persidangan yang dipimpin hakim tunggal Kamijon. Disamping itu, katanya, alasan lain Kejaksaan selaku termohon meminta hakim menolak permohonan praperadilan itu adalah menyangkut status lahan kelapa sawit yang dikelola oleh KSU Air Bangis. Secara hukum, tanah itu merupakan tanah ulayat yang dimiliki oleh sekelompok orang dalam suatu kaum. Selain itu, alasan lain pihak Kejaksaan adalah menyangkut status lahan sawit yang dikelola oleh KSU. Secara hukum, tanah itu merupakan tanah ulayat yang dimiliki oleh sekelompok orang dalam suatu kaum. "Tidak mungkin tanah kebun itu milik nagari, sebab tanah tersebut merupakan tanah ulayat yang dikelola sebagian kelompok orang. Maka jelas, SP3 itu sah secara hukum," kata Benyamin. Atas dasar hukum di atas, tiga orang Jaksa ini memohon Hakim menolak dan membatalkan gugatan praperadilan KMSS tersebut. Dalam sidang tersebut hadir pihak KMSS, yakni Miko Kamal, Nurul Firmansyah, Naldi Gantika, Khairul Famhi, dan pihak KMSS lainnya. (non)
Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
