Parik Malintang (ANTARA) - Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat Suhatri Bur menanggapi positif warga yang demo damai di kantor bupati setempat pada Senin (23/5) karena meminta kejelasan tapal batas tanah pusat pemerintahan kabupaten tersebut dengan warga setempat.
"Demonya damai, sebelum demo juga ada komunikasi dengan saya. Tapi waktu itu saya di Jakarta, kalau untuk menyampaikan aspirasi silakan sepanjang mengikuti aturan," kata Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur di Parik Malintang, Kamis.
Ia mengatakan warga Nagari Parik Malintang tersebut berdemo untuk meminta keterangan dan kepastian tapal batas tanah yang diberikan masyarakat pada 2007 untuk pusat Pemerintahan Padang Pariaman.
Ia menyampaikan dari keterangan masyarakat tanah yang diberikan tersebut mencapai 120 hektare namun setelah dilakukan pengukuran dengan pihak terkait yang ditemukan hanya 79 hektare.
10 hektare dari luas tanah tersebut, kata dia telah diterbitkan sertifikatnya dan diserahkan kepada Kementerian Agama untuk pembangunan madrasah bertaraf internasional.
"Tinggal 69 hektare, 69 hektare ini alas haknya sudah ada dan peta bidangnya pun sudah keluar. Ini yang dituntut warga batasnya mana," katanya.
Ia menyampaikan terkait dengan ganti rugi tanaman yang menjadi salah satu tuntutan dari sejumlah warga pada demo tersebut pihaknya belum bisa memutuskanya karena harus menunggu datanya.
"Kami akan merapatkan ini. Yang pasti ini menjadi target saya untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Sebelumnya ratusan warga Nagari Parik Malintang, Kecamatan Anam Lingkuang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat melaksanakan aksi damai di depan kantor bupati setempat terkait dengan kejelasan lahan pusat pemerintahan itu atau ibu kota kabupaten (IKK).
"Sejak dibangun kawasan IKK ini tidak jelas patok tanahnya, ini lah yang kami tuntut kepada pemerintah daerah Padang Pariaman," kata salah satu koordinator aksi Hendri Ihsan usai aksi damai di Kantor Bupati Padang Pariaman.
Ia mengatakan ketidakjelasan tersebut menurutnya yang menjadikan warga setempat ada yang bermasalah dengan hukum terkait pembangunan tol dan masih ada warga lainnya yang berpotensi terjerat hukum dalam kasus yang sama.
Oleh karena itu, lanjutnya warga mendesak pemerintah setempat menyelesaikan patok tanah tersebut agar tidak ada lagi warganya yang terjerat hukum karena lahan.
Berita Terkait
Sirine gempa dan tsunami dibunyikan dalam simulasi bencana Sumbar
Jumat, 26 April 2024 10:01 Wib
Hadiri Pameran Fotografi dan Seni Rupa di Taman Budaya, Ekos Albar Menangkan Lelang Foto
Jumat, 26 April 2024 7:38 Wib
Resmikan Rumah SEMATA Padang Barat, Hendri Septa Dapat Pelukan Bahagia dari Rahmat
Jumat, 26 April 2024 7:36 Wib
Hendri Septa Tutup Lomba Qasidah Rebana MTI se-Kecamatan Lubeg
Jumat, 26 April 2024 7:34 Wib
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Bunda PAUD Ny. Genny Hendri Septa Hadiri Tari Massal Murid TK Se Kota Padang
Kamis, 25 April 2024 19:36 Wib
Halal Bihalal Kecamatan Padang Barat, Hendri Septa Serahkan Bantuan UEP
Kamis, 25 April 2024 19:32 Wib
Polresta Padang bekuk jambret perempuan sebabkan korban luka berat
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib