Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) memindahkan 25 narapidana yang memprovokasi dan hendak membuat keributan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang pada Sabtu (14/5) malam.
"Usai kejadian itu saya perintahkan untuk mengangkat serta memindahkan puluhan narapidana yang hendak memprovokasi keributan di Rutan Padang," kata Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Senin.
Beruntung, katanya, situasi di Rutan Padang bisa segera dikendalikan lewat koordinasi dengan pihak kepolisian sehingga keributan bisa dicegah.
Puluhan warga binaan yang menjadi penyulut dipindahkan ke berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumbar.
Dengan rincian ke Lapas Padang sebanyak dua orang, Bukittinggi 7 orang, Pariaman 7 orang, Lapas Khusus Narkotika Sawahlunto 7 orang, dan dua lainnya diproses pidana oleh Polresta Padang atas kepemilikan senjata tajam.
Pihak Kemenkumham Sumbar mengendus bahwa aksi yang dilakukan oleh kelompok narapidana di Rutan Padang itu juga memiliki motif untuk menguji kekuatan kelompoknya.
"Kami menduga bahwa mereka ini juga sedang mencoba unjuk kekuatan bahwa mereka bisa mengatur atau memaksakan kehendak karena mempunyai massa, tentu saja negara tidak boleh mundur," tegasnya.
Oleh karena itu Kemenkumham Sumbar sebagai induk dari seluruh Lapas dan Rutan di Sumbar mengambil kebijakan dengan memindahkan puluhan narapidana yang menjadi biang kerusuhan.
Sebelumnya, keributan terjadi di Rutan Padang pada Sabtu malam dipicu oleh warga binaan N yang meminta izin keluar karena ada anggota keluarga yang meninggal.
Hanya saja permintaan itu ditolak oleh pihak Rutan karena tidak sesuai aturan dan tidak dilengkapi dengan syarat administrasi.
Warga binaan N yang tidak diterima ditolak oleh pihak Rutan kemudian diduga menghasut puluhan warga binaan lain untuk membuat keributan di Rutan Padang.
Pria berusia 36 tahun itu bersama sekitar 25 warga binaan lain lantas meneriaki hingga mengeluarkan kata - kata kotor terhadap petugas yang piket malam itu.
Untung saja kejadian itu bisa diredam dan dikendalikan oleh personel gabungan dari Polresta Padang dan Polsek Koto Tangah yang turun langsung ke lokasi.
Pada malam itu N dan adiknya T bersedia untuk izin keluar pada Minggu pagi sembari melengkapi syarat serta administrasi yang diperlukan.
Saat N dan T akan berangkat akan berangkat dari Rutan Padang ke rumah duka keluarganya, petugas kepolisian menggeledah badan mereka untuk memastikan keamanan ternyata ditemukan senjata tajam.
Dengan temuan tersebut maka kedua warga binaan langsung diamankan oleh pihak Polresta Padang guna diproses lebih lanjut.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar mengapresiasi reaksi cepat dari kepolisian dalam menangani peristiwa di Rutan Padang, sehingga kondisi bisa dikendalikan.
Bahkan orang nomor satu di Polresta Padang yakni Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir ikut turun langsung ke lokasi demi memastikan keamanan di Rutan Padang bisa terjaga.
Berita Terkait
Pemkot Solok sosialisasikan kesehatan reproduksi ke remaja di MTsN
Sabtu, 30 November 2024 18:23 Wib
KPU Sumbar lakukan PSU akibat pemilih mencoblos dua kali
Sabtu, 30 November 2024 15:23 Wib
Pemprov Sumbar dukung penuh kampanye lingkungan
Sabtu, 30 November 2024 8:30 Wib
Tiga nagari di Sumbar raih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Sabtu, 30 November 2024 8:28 Wib
Pemkab Pasaman Barat siapkan Rp69 miliar penanganan stunting pada 2025
Jumat, 29 November 2024 15:51 Wib
Pemkab Pasaman Barat raih penghargaan kabupaten pemanfaatan data
Jumat, 29 November 2024 15:49 Wib
Pemkab Agam gelar ziarah ke makam pahlawan peringati HUT Korpri
Jumat, 29 November 2024 14:27 Wib
PGRI Pariaman sambut positif kenaikan gaji guru 2025
Jumat, 29 November 2024 14:09 Wib