Kemenkumham pindahkan 25 narapidana biang keributan Rutan Padang

id Kemenkumham sumbar,Berita sumbar,Berita padang

Kemenkumham pindahkan 25 narapidana biang keributan Rutan Padang

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir (tengah) saat turun langsung melakukan pengamanan di Rutan Padang bersama jajaran, Minggu (16/5). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) memindahkan 25 narapidana yang memprovokasi dan hendak membuat keributan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang pada Sabtu (14/5) malam.

"Usai kejadian itu saya perintahkan untuk mengangkat serta memindahkan puluhan narapidana yang hendak memprovokasi keributan di Rutan Padang," kata Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Senin.

Beruntung, katanya, situasi di Rutan Padang bisa segera dikendalikan lewat koordinasi dengan pihak kepolisian sehingga keributan bisa dicegah.

Puluhan warga binaan yang menjadi penyulut dipindahkan ke berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumbar.

Dengan rincian ke Lapas Padang sebanyak dua orang, Bukittinggi 7 orang, Pariaman 7 orang, Lapas Khusus Narkotika Sawahlunto 7 orang, dan dua lainnya diproses pidana oleh Polresta Padang atas kepemilikan senjata tajam.

Pihak Kemenkumham Sumbar mengendus bahwa aksi yang dilakukan oleh kelompok narapidana di Rutan Padang itu juga memiliki motif untuk menguji kekuatan kelompoknya.

"Kami menduga bahwa mereka ini juga sedang mencoba unjuk kekuatan bahwa mereka bisa mengatur atau memaksakan kehendak karena mempunyai massa, tentu saja negara tidak boleh mundur," tegasnya.

Oleh karena itu Kemenkumham Sumbar sebagai induk dari seluruh Lapas dan Rutan di Sumbar mengambil kebijakan dengan memindahkan puluhan narapidana yang menjadi biang kerusuhan.

Sebelumnya, keributan terjadi di Rutan Padang pada Sabtu malam dipicu oleh warga binaan N yang meminta izin keluar karena ada anggota keluarga yang meninggal.

Hanya saja permintaan itu ditolak oleh pihak Rutan karena tidak sesuai aturan dan tidak dilengkapi dengan syarat administrasi.

Warga binaan N yang tidak diterima ditolak oleh pihak Rutan kemudian diduga menghasut puluhan warga binaan lain untuk membuat keributan di Rutan Padang.

Pria berusia 36 tahun itu bersama sekitar 25 warga binaan lain lantas meneriaki hingga mengeluarkan kata - kata kotor terhadap petugas yang piket malam itu.

Untung saja kejadian itu bisa diredam dan dikendalikan oleh personel gabungan dari Polresta Padang dan Polsek Koto Tangah yang turun langsung ke lokasi.

Pada malam itu N dan adiknya T bersedia untuk izin keluar pada Minggu pagi sembari melengkapi syarat serta administrasi yang diperlukan.

Saat N dan T akan berangkat akan berangkat dari Rutan Padang ke rumah duka keluarganya, petugas kepolisian menggeledah badan mereka untuk memastikan keamanan ternyata ditemukan senjata tajam.

Dengan temuan tersebut maka kedua warga binaan langsung diamankan oleh pihak Polresta Padang guna diproses lebih lanjut.

Kakanwil Kemenkumham Sumbar mengapresiasi reaksi cepat dari kepolisian dalam menangani peristiwa di Rutan Padang, sehingga kondisi bisa dikendalikan.

Bahkan orang nomor satu di Polresta Padang yakni Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir ikut turun langsung ke lokasi demi memastikan keamanan di Rutan Padang bisa terjaga.