Padang Aro (ANTARA) - Kementerian Agama menunda dimulainya pembelajaran tatap muka usai libur Lebaran yang seyogyanya dilakukan Senin yang diganti dengan melaksanakan kelas daring selama tiga hari, 9 hingga 11 Mei.
Dalam surat edaran Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agam RI tentang kegiatan pembelajaran di madrasah yang diterbitkan pada 6 Mei 2022 menyebutkan untuk efektivitas pembelajaran serta untuk mengurangi puncak arus balik maka pelaksanaan tatap muka di madrasah dimulai 12 Mei.
Kegiatan pembelajaran di madrasah dari tanggal 9 hingga 11 Mei dilaksanakan secara daring atau siswa belajar dari rumah.
Sejumlah orang tua siswa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat,menanggapi beragam terkait keputusan ini. Rini (38) mengatakan sebaiknya surat edaran ini tidak berlaku secara keseluruhan sebab tidak semua orang tua siswa di Indonesia terjebak macet.
"Yang banyak terjebak macet kan di Jawa, kalau di Sumatera, seperti di Sumbar tidak begitu terdampak macet," katanya yang anaknya sekolah di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Solok Selatan.
Selain itu, peserta didik terlalu lama libur. "Kemarin libur karena COVID-19, kemudian libur Lebaran. Terlalu lama libur takutnya mempengaruhi semangat anak untuk masuk sekolah," ujarnya.
Sementara itu orang tua siswa lainnya, Epi (52) mengatakan tidak mempermasalahkan keputusan tersebut. "Kami ikuti saja keputusan dari pemerintah," katanya yang anak sekolah di Madrasah Tsanawiyah Negeri di Solok Selatan. (*)
Berita Terkait
Desk Judi Daring ajukan 651 pemblokiran rekening bank terkait judol
Kamis, 21 November 2024 15:49 Wib
Kejari Padang: Pemberantasan judi daring harus dilakukan menyeluruh
Selasa, 19 November 2024 21:51 Wib
Pemberantasan judi daring harus dilakukan menyeluruh
Selasa, 19 November 2024 15:19 Wib
Kejari Padang: Pemberantasan judi daring harus dilakukan menyeluruh
Selasa, 19 November 2024 12:05 Wib
Kapolri tegaskan tindak anggota terlibat judi daring
Sabtu, 9 November 2024 5:10 Wib
Berantas judi online, Kemkomdigi gaet Google hingga Meta
Senin, 4 November 2024 5:01 Wib
Gunawan Sabdor belum ditetapkan sebagai tersangka kasus judi daring
Sabtu, 2 November 2024 9:03 Wib
Menkomdigi ungkap ada tawaran menggiurkan bagi oknum judi daring
Jumat, 1 November 2024 18:06 Wib