Pemkab Solok perpanjang libur Lebaran untuk anak sekolah

id Pemkab Solok, perpanjang, libur Lebaran untuk, anak sekolah

Pemkab Solok perpanjang libur Lebaran untuk anak sekolah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Medison (kiri) (ANTARA/HO-HUMAS DPRD Kabupaten Solok)

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat melalui surat edaran Nomor : 420/510/Disdikpora-2022 menyampaikan tentang perubahan jadwal masuk sekolah di lingkup pemerintah daerah setempat sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Medison di Solok, Minggu mengatakan menindaklanjuti instruksi bupati Solok tentang perubahan jadwal masuk sekolah di lingkup pemerintah setempat setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang sebelumnya dijadwalkan 9 Mei 2022, maka diundur tiga hari dan sekolah masuk pada tanggal 12 Mei 2022.

"Kendati demikian, perubahan jadwal masuk sekolah tersebut tidak akan mempengaruhi proses pembelajaran. Instruksi tersebut juga berlaku pada sekolah jenjang SMP, SD, dan TK serta lembaga satuan pendidikan non formal lainnya," ucap dia.

Medison juga mengatakan bahwa Pemkab Solok mengikuti sesuai kebijakan dari pemerintah pusat karena mengingat dan menimbang banyaknya pemudik di tahun ini. Bahkan kemungkinan besar masih banyak anak-anak yang sedang diperjalanan ikut orang tua mereka mudik dan alasan lainnya.

"Untuk itu supaya tidak terlalu sulit mesti mengejar arus balik ke Sumbar di waktu yang diwajibkan, maka diakomodir sebagaimana arahan dari pemerintah pusat," ujar dia.

Di samping itu, menyikapi masuknya hari kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah maka pemerintah daerah Kabupaten Solok juga mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk pemberlakuan bekerja dari rumah bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat.

"Pemerintah Kabupaten Solok mengikuti kebijakan dan arahan dari pemerintahan pusat. Baik terkait masuk kantor pegawai maupun kebijakan untuk anak sekolah,” ucapnya.

Hal itu sesuai dengan imbauan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang mengatakan bahwa libur sekolah diperpanjang hingga Kamis (12/5).

"Kendati diberlakukan WFH bagi ASN, bukan berarti mengurangi pelayanan publik, maka masuk kantornya akan diatur oleh kepala Dinas masing-masing. Seperti pelayanan kesehatan di rumah sakit umum, Puskesmas, maupun tingkat pelayanan terendah di kecamatan atau nagari dan dinas pelayanan publik lainnya," ujar dia.

Medison menjelaskan bahwa pertimbangan lain dari pemerintah pusat diberlakukannya WFH adalah untuk meminimalkan kemungkinan penyebaran COVID-19 secara masif, karena banyaknya interaksi masyarakat selama libur lebaran.

“Kebijakan ini juga mengingat banyaknya interaksi masyarakat kita yang pulang kampung dari rantau. Termasuk juga masyarakat kita di Kabupaten Solok yang melakukan perjalanan ke luar daerah, seperti ada yang ke Jambi, ke Pekanbaru dan daerah lainnya," kata dia.

Untuk itu, pemberlakuan WFH ini juga dimanfaatkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama seminggu, sekaligus memastikan kondisi kesehatan sebelum kembali beraktivitas dan bekerja seperti biasa di tempat kerja mereka, sehingga terhindar dari penyebaran COVID-19.