LLDIKTI Wilayah X umumkan perpanjangan batas pelaporan PDDikti

id Berita lldikti,Berita sumbar

LLDIKTI Wilayah X umumkan perpanjangan batas pelaporan PDDikti

Gedung LLDIKTI Wilayah X di Padang. (ANTARA/Mutiara)

Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X mengumumkan perpanjangan batas pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) untuk semester 1 tahun 2021.

Plt.Kepala LLDIKTI-X Prof Dr Herri, MBA dalam surat edarannya, Jumat, mengatakan perpanjangan tersebut sehubungan dengan surat Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek nomor 1958/E1/DI.04.02/2022 tanggal 8 April 2022 tentang Perpanjangan Batas Pelaporan PDDikti Semester 1 tahun 2021.

Pelaporan data tersebut dalam rangka memenuhi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Serta juga tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi mengenai kewajiban perguruan tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada PDDikti.

Ia mengatakan, Dirjen Diktiristek telah merilis aplikasi Neo Feeder sebagai aplikasi pendataan pelaporan PDDikti dengan sistem operasi windows maupun multiplatform yang dapat diuduh melalui laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id;

Kemudian, dalam masa transisi aplikasi pelaporan PDDikti dari Feeder 4.1 ke Neo Feeder, Neo Feeder tetap memproses agar menjadi aplikasi yang lebih stabil dan optimal kedepannya melalui patch atau updater yang dirilis secara berkala.

Dengan pertimbangan transisi aplikasi tersebut, maka pelaporan PDDikti untuk insert data mahasiswa baru (tipe 1) dan pembaharuan aktivitas pembelajaran mahasiswa (tipe 2) diputuskan diperpanjang sampai 31 Mei 2022.

Untuk itu, perguruan tinggi diminta melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi semester 1 tahun 2021 dengan turut serta mengisi Chekpoint pelaporan pada Neo Feeder untuk semester pelaporan yang berlaku agar dapat dijadikan bahan evaluasi pelaporan.