Penyidik segera limpahkan berkas perkara Indra Kenz ke penuntut umum
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo ke penuntut umum
“IK minggu ini akan kami kirim berkas dulu, baru nanti (menunggu) petunjuk dari atas seperti apa,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut Chandra, pelimpahan tahap I (satu) ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengembangkan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi yang merugikan masyarakat sekali konsumen mencapai Rp66 miliar dan 88 korban yang melapor.
Selain Indra Kenz, penyidik berhasil mengungkap tiga tersangka lainnya, yakni Brian Edgar Nababan, salah satu manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, dan tersangka yang baru ditangkap Rabu (6/4) adalah Wiky Mandara Nurhalim, adalah admin akun Telegram grup trading milik Indra Kenz.
Keempat tersangka Binomo ini, kata Chandra, bukanlah dalang (mind master) dari kejahatan penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo. Seperti Indra Kenz, berperan sebagai afiliator yang mempromosikan Binomo. Kemudian, Brian Edgar Nababan merupakan salah satu manager di aplikasi Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).
“(Mereka) belumlah (dalang), mereka (keempat tersangka) hanya pelaksana saja,” kata Chandra.
Brian Edgar Nababan menggaet Fakarich sebagai afiliator Binomo. Sedangkan, Fakarich menggaet Indra Kenz sebagai afiliator, ia pula yang mengajarkannya trading. Lalu, tersangka Wiky, adalah admin telegram grup milik Indra Kenz.
Indra Kenz diketahui membuka kelas kursus trading secara offline, yang mau belajar trading bergabung lewat telegram. Indra Kenz juga memiliki grup telegram berbayar dengan tarif per minggu Rp100 ribu.
“Nah yang mengelola telegram grup adalah Wiky,” kata Chandra.
Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi termasuk ketiga tersangka yang ditangkap setelah Indra Kenz. Penyidik menemukan titik terang setelah tiga tersangka baru tertangkap untuk mencari siapa dalang dari kejahatan penipuan investasi tersebut.
“Ini termasuk kemungkinan, tapi dengan tertangkapnya tersangka BEN in, kami sudah ada benang merahnya lah. Kemarin kami masih menduga-duga apakah ini Binomo Indoneisa atau Binomo luar negeri. Sekarang sudah ada benang merahnya, Tapi kami masih terus menggali lagi siapa sebenarnya mindmaster-nya di Binomo masih kami telusuri,” kata Chandra.
Chandra juga menyampaikan akan ada tersangka lainnya yang akan diungkap minggu depan.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“IK minggu ini akan kami kirim berkas dulu, baru nanti (menunggu) petunjuk dari atas seperti apa,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut Chandra, pelimpahan tahap I (satu) ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengembangkan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi yang merugikan masyarakat sekali konsumen mencapai Rp66 miliar dan 88 korban yang melapor.
Selain Indra Kenz, penyidik berhasil mengungkap tiga tersangka lainnya, yakni Brian Edgar Nababan, salah satu manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, dan tersangka yang baru ditangkap Rabu (6/4) adalah Wiky Mandara Nurhalim, adalah admin akun Telegram grup trading milik Indra Kenz.
Keempat tersangka Binomo ini, kata Chandra, bukanlah dalang (mind master) dari kejahatan penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo. Seperti Indra Kenz, berperan sebagai afiliator yang mempromosikan Binomo. Kemudian, Brian Edgar Nababan merupakan salah satu manager di aplikasi Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).
“(Mereka) belumlah (dalang), mereka (keempat tersangka) hanya pelaksana saja,” kata Chandra.
Brian Edgar Nababan menggaet Fakarich sebagai afiliator Binomo. Sedangkan, Fakarich menggaet Indra Kenz sebagai afiliator, ia pula yang mengajarkannya trading. Lalu, tersangka Wiky, adalah admin telegram grup milik Indra Kenz.
Indra Kenz diketahui membuka kelas kursus trading secara offline, yang mau belajar trading bergabung lewat telegram. Indra Kenz juga memiliki grup telegram berbayar dengan tarif per minggu Rp100 ribu.
“Nah yang mengelola telegram grup adalah Wiky,” kata Chandra.
Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi termasuk ketiga tersangka yang ditangkap setelah Indra Kenz. Penyidik menemukan titik terang setelah tiga tersangka baru tertangkap untuk mencari siapa dalang dari kejahatan penipuan investasi tersebut.
“Ini termasuk kemungkinan, tapi dengan tertangkapnya tersangka BEN in, kami sudah ada benang merahnya lah. Kemarin kami masih menduga-duga apakah ini Binomo Indoneisa atau Binomo luar negeri. Sekarang sudah ada benang merahnya, Tapi kami masih terus menggali lagi siapa sebenarnya mindmaster-nya di Binomo masih kami telusuri,” kata Chandra.
Chandra juga menyampaikan akan ada tersangka lainnya yang akan diungkap minggu depan.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.