Pulau Punjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) membuka layanan perizinan keliling untuk mempermudah proses pengurusan izin bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh izin.
"Inovasi perizinan keliling hanya fokus untuk melayani pelaku UMKM dulu, selain dalam proses penerbitan yang mudah, ini juga upaya pemkab dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya, Naldi di Pulau Punjung, Selasa.
Ia mengatakan sebagai tahap awal layanan perizinan keliling sudah dimulai di dua wilayah, yakni Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Nagari Sungai Langkok Kecamatan Tiumang.
Menurut dia fasilitas pelayanan perizinan keliling yang disediakan pemkab disambut baik oleh masyarakat, misalkan saat pelaksanaan di nagari Sungai Langkok petugas dapat memproses puluhan dokumen perizinan dalam satu hari.
"Jadi waktu di Sungai Langkok, setelah kita adakan sosialisasi masyarakat ini antusias untuk mendaftarkan usahanya, hari itu sekitar 25 dokumen yang kami proses dan terbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku UMKM," katanya.
Menurut dia Nomor Induk Berusaha (NIB) penting dimiliki setiap UMKM sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu yang produk yang dimiliki pelaku UMKM itu sendiri.
Selain itu, lanjut dia dengan telah memiliki NIB akan mempermudah UMKM dalam memdapatkan pembinaan dari instansi terkait mengingat usahanya tersebut sudah terdata.
"Untuk itu kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang belum mengurus izin usahanya segera manfaatkan pelayanan keliling ini, dan yang paling penting ini gratis," ungkap dia.
Ia mengungkapkan inovasi pelayanan perizinan keliling diharapkan dapat memproses hingga 1.000 dokumen pelaku UMKM sepanjang 2022 nanti, hal itu akan dapat dicapai dengan dukungan penuh dari pemerintah nagari serta instansi terkait lainnya.
Berdasarkan data PMPTSP dalam kurun waktu dua tahun terakhir pengurusan perizinan meningkat di Kabupaten Dharmasraya, misalnya pada 2020 sebanyak 1.279 dokumen dan pada 2021 naik menjadi 1.305 dokumen, tambah dia.