Banjarmasin (ANTARA) - Aksi oknum pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid telah merugikan negara Rp1,1 miliar berdasarkan hasil audit internal setelah dia bermain aplikasi Binomo
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, perempuan itu yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya. "Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.
Chalid pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman. Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.
Dalam perkara ini, Chalis didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.
Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo.
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
Gayus Lumbuun: Kasus Irman Gusman bukan inti dari tipikor
Senin, 8 Januari 2024 15:37 Wib
JPU Kejari Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor dan TPPU RSUD ke pengadilan
Sabtu, 7 Oktober 2023 18:10 Wib
Penyidik Kejari Pasbar serahkan tersangka beserta barang bukti Tipikor dan TPPU perkara RSUD 2018-2020 ke penuntut umum
Rabu, 4 Oktober 2023 5:00 Wib
Kejati Sumbar mulai hati-hati memproses kasus korupsi di masa Pemilu
Jumat, 8 September 2023 15:56 Wib
Kejari Pasaman Barat terus buru aset tersangka Tipikor-TPPU kasus RSUD
Minggu, 3 September 2023 16:12 Wib
Tipikor PN Padang tolak praperadilan tersangka korupsi sapi bunting
Senin, 14 Agustus 2023 19:47 Wib
Penyidik Kejari Pasbar serahkan empat tersangka Tipikor RSUD ke Penuntut Umum
Kamis, 22 Desember 2022 19:03 Wib