KPK sebut penyuluh antikorupsi wujud kolaborasi energi bangun negeri

id Penyuluh Antikorupsi,KPK,Korupsi

KPK  sebut penyuluh antikorupsi wujud kolaborasi energi bangun negeri

Suasana gelaran hari kedua putaran pertama Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Jakarta, Selasa (29/3/2022). (ANTARA/HO-Humas KPK)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Novianthi mengatakan keberadaan penyuluh antikorupsi merupakan wujud kolaborasi energi pemberantasan korupsi dalam membangun negeri yang maju, makmur, serta berbudaya antikorupsi.

"Penyuluh antikorupsi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia menjadi simpul atau kolaborasi energi pemberantasan korupsi, untuk membangun negeri yang maju, makmur, sejahtera, dan berbudaya antikorupsi," kata Dian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Dian di hari kedua putaran pertama Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Jakarta, Selasa (29/3).

Dia menjelaskan beberapa penyuluh antikorupsi berasal dari kalangan umum, yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pembentukan karakter masyarakat berintegritas.

"Mereka tidak digaji oleh KPK atau negara, namun secara sukarela mengajukan diri sebagai penyuluh antikorupsi," tambahnya.

Sejak 2017, lanjutnya, KPK memfasilitasi kemitraan dengan masyarakat umum lewat penyelenggaraan sertifikasi penyuluh antikorupsi, yang dilakukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK.

Para penyuluh antikorupsi akan menerima sertifikat kompetensi kerja yang berlaku secara nasional, karena LSP KPK sudah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Terkait dengan pendaftarannya, dia menjelaskan masyarakat bisa mendaftar sertifikasi penyuluh antikorupsi secara daring melalui laman aclc.kpk.go.id tanpa dipungut biaya.

Sertifikasi juga akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari penyuluh antikorupsi pertama, penyuluh antikorupsi muda, penyuluh antikorupsi madya, hingga penyuluh antikorupsi utama.

Selain masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN) juga bisa mengajukan diri menjadi penyuluh antikorupsi, seperti ASN Pemeriksa Pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Salah satu ASN Kemenkeu, Johana Lanjar Wibowo, yang juga menghadiri gelaran hari kedua pertemuan pertama ACWG G20 itu, mengatakan termotivasi menjadi penyuluh antikorupsi untuk membentengi diri dari godaan korupsi di lingkungan kerjanya.

"Dengan menjadi penyuluh antikorupsi, artinya ini juga sebagai benteng serta motivasi diri untuk terus menjaga integritas saya," kata Johana.

Selama lebih dari satu dekade bergabung di dunia penyuluhan antikorupsi, mulai dari internal lembaga sampai lintas instansi dan lintas daerah, dia menilai para pimpinan berperan penting untuk menyukseskan program penyuluh antikorupsi.

"Keterlibatan kepala daerah dengan mengukuhkan komunitas penyuluh antikorupsi yang ada di daerah dan keterlibatan menteri atau kepala lembaga dalam mengukuhkan komunitas penyuluh antikorupsi yang ada di kementerian dan lembaganya bernilai penting untuk meningkatkan semangat para penyuluh," ujarnya.