Arosuka (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPNaker) Kabupaten Solok, Sumbar menyosialisasikan kemudahan berusaha untuk mempermudah pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di daerah itu.
Kepala DPMPTSPNaker, Kabupaten Solok Kenedy Hamzah di Arosuka, Jumat mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan guna meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSPNaker dalam memfasilitasi penanaman modal di Kabupaten Solok.
Selain itu, sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal serta meningkatkan realisasi investasi melalui penyampaian LKPM secara daring di Kabupaten Solok.
Selain melakukan sosialisasi kemudahan berusaha, DPMPTSPNaker Kabupaten Solok juga memaparkan pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Ia menjelaskan kegiatan tersebut diikuti oleh pelaku usaha perorangan dan badan usaha yang ada di Kabupaten Solok sebanyak 30 orang dalam satu angkatan.
Narasumber yang dihadirkan berasal dari bukan ASN yang memiliki kompetensi di bidang penanaman modal, termasuk pengajar profesional, praktisi yang memiliki pengalaman.
"Tentunya yang berpengalaman dalam menggunakan sistem perizinan OSS maupun dan pelaksanaan persetujuan bangunan gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)," kata dia.
Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Medison kegiatan sosialisasi ini sangat penting sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
"Karena melalui kegiatan ini akan disampaikan berbagai hal terkait dengan kebijakan penanaman modal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modal di Kabupaten Solok," kata dia.
Selain itu, ia juga mengatakan dengan meningkatnya jumlah investor ke depannya diharapkan akan mendorong kemajuan UMKM dengan melakukan pola kemitraan.
Lebih lanjut ia menerangkan kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara daring melalui sistem daring Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko.
Pelaksanaan kegiatan ini lanjutnya merupakan sarana pembekalan, penambahan wawasan, dalam pelaksanaan perizinan online berbasis risiko.
“Harus kita ingat, bahwa dengan bergesernya model pelayanan menjadi berbasis online, maka ada perubahan paradigma dari semula pemerintah yang berperan sebagai pemberi izin sekarang ini menjadi penyedia pelayanan perizinan,” ucapnya.
Medison juga mengimbau seluruh peserta untuk aktif dalam mengikuti kegiatan tersebut agar ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan ke depannya.
“Harapan kami dengan berkembangnya metode perizinan berusaha secara daring, ke depannya pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat, dan berjalan dalam koridor yang tepat," kata dia.
Selanjutnya, mengikuti dinamika perubahan serta berprinsip pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
"Saya mengimbau seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif dan mengikuti kegiatan dengan serius dan sungguh-sungguh sehingga pengetahuan dan informasi yang diperoleh dapat diaplikasikan nantinya,” kata dia.