Hakim Setyabudi: Hindari Fitnah Dalam Kasus Bansos

id Hakim Setyabudi: Hindari Fitnah Dalam Kasus Bansos

Jakarta, (Antara) - Tersangka mantan hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono meminta penyidikan kasus yang menimpa dirinya jangan sampai berkembang ke arah fitnah terhadap pihak lain penerima dana bantuan sosial tanpa ada dasar dan bukti yang akurat. "Yang tahu adalah penyidik. Jangan sampai kita membuat fitnah kepada orang lain tanpa dasar dan bukti yang kuat dan akurat. Untuk pengembangan perkara itu, sebaiknya kita lihat nanti di persidangan," kata kuasa hukumnya, Joko Sriwidodo, di Jakarta, Rabu. Hal tersebut, kata dia, guna menanggapi adanya tuduhan bahwa mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono menerima dana bansos itu dari hasil rekontruksi terhadap kliennya yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, dia menambahkan kliennya telah menegaskan bahwa tidak ada fakta dan bukti penyerahan sejumlah uang kepada Sareh sebagaimana dalam rekonstruksi tersebut. "Hal itu juga sudah dibantah oleh Pak Sareh, kan yang bersangkutan sudah pensiun per 1 Januari 2013. Jadi, secara formal sudah tidak ada kaitannya dengan perkara," katanya. Ia juga mengharapkan agar semua pihak harus saling menyadari adanya asas praduga tidak bersalah terlebih lagi dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK terkait dengan kasus suap itu, terdapat sejumlah adegan yang tidak sesuai dan lemahnya saksi seperti dalam tudingan terhadap Sareh itu, yang harus diuji kebenarannya. "Sebagai penasihat hukum, saya akan proporsional dalam melakukan pembelaan terhadap akuratnya pemberian atau penerimaan dari para tersangka sehingga perlu diuji kebenarannya, yang nanti hakim pasti akan menilai," katanya. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. menegaskan bahwa status Sareh adalah sebagai saksi serta belum mengetahui apakah memiliki bukti yang cukup mengenai tudingan penerimaan uang itu. "Orang yang dimajukan dalam reka ulang itu bisa dari keterangan saksi atau bukti yang diterima penyidik. Mereka bisa saja pada peristiwa itu ada di situ, tetapi belum disimpulkan dia terlibat," katanya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, lima di antaranya adalah pihak penerima. Dari pihak pemberi, KPK sudah menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka dengan sangkaan menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Pemberi lain adalah Herry Nurhayat yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung Asep Triana, yaitu perantara pemberian suap dan TH Toto Hutagalung yang merupakan orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada. Sementara itu, pihak penerima, baru Wakil Ketua PN Bandung hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap.(*/sun)