Logo Header Antaranews Sumbar

Berantas dan cegah peredaran narkoba, BNNK Pasaman Barat berikan penghargaan kepada Lapas Talu

Senin, 7 Februari 2022 19:36 WIB
Image Print
Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry menyerahkan penghargaan kepada Kepala Lapas Talu Donni Isa Dermawan yang ikut memberantas dan mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas. (Antara/Altas Maulana).

Simpang Empat (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memberikan penghargaan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu atas usahanya ikut memberantas peredaran narkoba di dalam lapas itu.


"Penghargaan ini kita berikan sebagai wujud atas usaha Lapas Talu bebas dari peredaran narkoba," kata Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry di Simpang Empat, Senin.


Ia mengatakan pihaknya langsung menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Kepala Lapas III Talu Donni Isa Dermawan, di Kantor BNNK Pasaman Barat, Senin.


Menurutnya penghargaan ini terkait ikut serta menyukseskan Inpres No. 02 Tahun 2020 tentang rencana aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terutama terkait pelaksanaan tes urine bagi petugas Lapas dan warga binaan pemasyarakatan narapidana Talu.


"Mudah-mudahan kedepannya pemberantasan narkoba semakin meningkat di Pasaman Barat," harapnya.


Kepala Lapas Talu Donni Isa Dermawan didampingi Kasubsi Kamtib M.Faizal Martha mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi serta dukungan BNNK bersinergi untuk wujudkan lapas Kelas III Talu bebas dari narkoba.


Ia menyebutkan kedepannya akan semakin meningkatkan kerja sama sebagai wujud komitmen bersama mencegah memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba di Lapas.


"Kita sudah berkomitmen kerjasama pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di lingkungan Lapas Talu dengan dilaksanakan tes urine berkala," ujarnya.


Pihaknya selalu memeriksa barang bawaan pengunjung dan barang titipan begitu juga pemeriksaan badan serta razia rutin ruang kamar Lapas.


"Beberapa kali pelaksanaan tes urine dilaksanakan secara berkala, pegawai Lapas maupun narapidana Talu sampai saat ini dinyatakan negatif," ujarnya.


Ia menjelaskan sebelumnya Lapas Talu juga melaksanakan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.10.01-1147 tahun 2021 tentang langkah progresif sebagai tindak lanjutan atas penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di UPT pemasyarakatan.


Ia mengharapkan seluruh petugas secara bersama membenahi dan menjaga nama baik marwah Lapas Talu dengan meniadakan handphone, pungli dan narkoba yang beredar dalam Lapas.


"Penghargaan BNN ini pertama kali di lingkungan Kanwil Kemenkumham wilayah Sumbar. Ini jadi musti dipertahankan dan berkesinambungan kedepannya," harapnya.


Ia menekankan petugas mampu melaksanakan sistem operasional prosedur selama ini saat menjalankan tugas dengan memperhatikan kegiatan warga binaan saat dikunci di dalam kamar hunian. Serta kepada warga binaan untuk menaati segala tata tertib yang berlaku di Lapas.


"Kita tidak segan-segan akan menindak dengan tegas petugas maupun warga binaan yang melanggar aturan," tegasnya.***2***



Pewarta:
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026