Logo Header Antaranews Sumbar

Warga sampaikan penolakan Permendikbud Ristek 30 pada DPRD Sumbar

Kamis, 16 Desember 2021 19:16 WIB
Image Print
Wakil Ketua DPRD Irsyad Safar menerima warga yang menyampaikan aspirasi ke DPRD Sumbar pada Kamis (16/12) (ANTARA/HO-DPRD SUMBAR)

Padang (ANTARA) - Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual yang dinilai akan melegalkan seks bebas.

Koordinator lapangan AMPU Dori Rahmad di Padang, Kamis mengatakan aturan ini dinilai memberikan jalan kepada zina dan seks bebas.

Selain itu Majelis Ulama Indonesia, kata dia, juga menilai Permendikbud ini akan melegalkan seks bebas.

Ia mencontohkan di pasal 5 ayat 2, tanpa ‘persetujuan korban’. Artinya, kalau dengan persetujuan korban, artinya tindakan ini bukan suatu tindakan terlarang.

Menurut dia sebagai umat Islam, seks bebas adalah maksiat dan zina yang sangat terlarang karena itu, pihaknya secara tegas menolak permendikbud ini karena dinilai memberikan ruang kepada zina dan seks bebas.

” Mari lindungi perempuan kita, anak perempuan kita, dari kekerasan dan seks bebas,” tambah dia.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar menerima aspirasi yang disampaikan oleh AMPU, aspirasi tersebut akan dicatat dan dibicarakan secara kelembagaan di DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Aspirasi yang disampaikan sudah kami catat dan akan dibahas lebih lanjut, untuk menentukan langkah yang akan diambil dalam rangka menyikapi persoalan yang disampaikan hari ini,” katanya

Ia mengatakan karena persoalan itu menyangkut dengan peraturan menteri, DPRD bisa membawa persoalan itu ke pemerintah pusat. DPRD akan menjadikannya sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah.

“Peraturan menteri merupakan kebijakan pemerintah pusat. Dalam hal ini, DPRD bisa menyampaikannya sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah sesuai kewenangan,” katanya.



Pewarta:
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026