Polisi tangkap dua pelaku jambret pengincar wanita di Payakumbuh

id berita payakumbuh,berita sumbar,jambret

Polisi tangkap dua pelaku jambret pengincar wanita di Payakumbuh

Dua pelaku penjambretan di Payakumbuh saat menunjukan sepeda motor yang digunakannya untuk melakukan penjambretan. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Betul, kita telah menangkap dua orang tersangka atas tindak pidana tersebut dan saat ini sudah berada di Mako Polres Payakumbuh dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut,
Payakumbuh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat menangkap dua pelaku penjambretan yang dalam aksinya hanya mengincar wanita yang sedang memainkan ponsel saat berkendara.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim Payakumbuh, AKP Akno Pilindo di Payakumbuh, Senin, mengatakan dua pelaku penjambretan tersebut berinisial DR (26) dan DF (32).

"Betul, kita telah menangkap dua orang tersangka atas tindak pidana tersebut dan saat ini sudah berada di Mako Polres Payakumbuh dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya didampingi KBO Ipda Eridal dan Kanit I Aiptu Efri.

Ia mengatakan kedua penjambret tersebut sempat buron, namun berhasil diciduk saat tersangka tertidur lelap di rumah masing-masing, yakni DR (26) di Kecamatan Lamposi Tigo Nagori dan DF (32) di Payakumbuh Barat.

"Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu unit ponsel merek Iphone XR 64gb warna merah, satu unit ponsel merk Oppo warna dongker serta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor," ungkapnya.

AKP Akno mengungkapkan bahwa dari pengakuan, saat melakukan aksinya tersangka hanya mengincar wanita yang menggunakan ponsel saat mengendarai sepeda motor atau meletakkan ponsel di saku depan motor.

Kedua tersangka telah melakukan aksi penjambretan di dua lokasi di Kota Payakumbuh, yakni di Kawasan Bukit Sitabur dan di Kawasan Batang Agam, Ibuah.

"Untuk itu kami mengimbau agar para pengendara agar tidak menggunakan ponselnya ketika berkendara dan jangan letakkan di saku motor. Selain berpotensi membuat kecelakaan ini juga mengundang tindak pidana," ungkapnya.

Sementara tersangka DR (26) kepada penyidik mengaku dirinya melakukan aksinya tersebut karena terdesak untuk membayar hutangnya ke perbankan yang mencapai Rp10 juta.

"Saya melakukan ini karena berhutang. Hutang saya itu Rp10 juta dan setiap bulan angsurannya Rp450 ribu," akunya.

Ia mengatakan bahwa dirinya baru melakukan aksinya sebanyak dua kali dan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

"Saya cari wanita yang menggunakan motor sambil memainkan HPnya. Saya kejar dan saya ambil HP dari tangannya," ungkapnya.***2***