Kerugian negara kasus penyertaan modal BUMDes Manggung Pariaman capai Rp125 juta

id berita sumbar,berita pariaman,bumdes pariaman

Kerugian negara kasus penyertaan modal BUMDes Manggung Pariaman capai Rp125 juta

Kedua tersangka pada kasus penyertaan modal BUMDes Lumbung Mas, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumbar dan kuasa hukumnya berada di ruang Kasi Pidana Khusus Kejari Pariaman, Yuharmen Yakub. Antara/HO-Kejari Pariaman.

Pariaman (ANTARA) - Dugaan kerugian negara yang diakibatkan pada kasus penyertaan modal dari Pemerintah Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat terhadap badan usahanya yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lumbung Mas mencapai Rp125 juta.

"Dari pemeriksaan auditor Inspektorat Kota Pariaman kerugian negara mencapai Rp125 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Yuharmen Yakub di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan pada tahap dua Jumat (19/11). Pada tahap pertama tidak dilakukan penahanan karena keduanya kooperatif.

Kedua tersangka tersebut yaitu Direktur atau Ketua BUMDes Lumbung Mas berinisial DI dan penyedia jasa yaitu WR.

Ia menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh BUMDes tersebut yaitu membuat wahana sepeda gantung namun tidak dapat dimanfaatkan hingga sekarang.

"Sampai sekarang tersangka dua orang, tidak menutup kemungkinan jika ditemukan barang bukti yang bisa dipertanggungjawabkan (maka jumlah tersangka bisa bertambah)," kata dia ketika ditanya kemungkinan penambahan tersangka.

Ia menyampaikan kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Anak Air Padang dan dalam waktu dekat kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.

Ia menyampaikan pada 2021 pihaknya menangani dua kasus yang berkaitan dengan penggunaan dana desa di Kota Pariaman yakni di Desa Manggung dan Desa Kampung Baru Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur.

Untuk Desa Kampung Baru Padusunan, lanjutnya yaitu dugaan pelaksanaan kegiatan fiktif yang menggunakan dana desa dan hingga saat ini masih bersifat penyidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

Sejauh ini Kejari Pariaman sudah meminta keterangan 10 orang saksi dan jumlah kerugian diperkirakan Rp350 juta.

"Sekarang masih dilakukan penghitungan, itu masih estimasi kerugian negara mungkin akan bertambah," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman Hendri mengatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah agar penggunaan dana desa di daerah itu nantinya tidak bermasalah dengan hukum.

Adapun langkah tersebut yaitu pertama membenahi pengelolaan keuangan dari pemerintah desa mulai dari mekanisme hingga Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes).

"Siskeudes sekarang masih 'offline' (luring), nanti akan jadi 'online' (daring)," kata dia.

Langkah kedua yaitu meningkatkan pembinaan dan pengawasan baik melalui camat maupun inspektorat. Lalu untuk langkah ke tiga yaitu melaksanakan pelatihan atau bimbingan teknis terhadap sumber daya manusia di pemerintahan desa.

"Nanti setiap pemerintah desa yang ingin mencairkan Surat Pertanggungjawaban harus diperiksa dulu oleh camat sebelum diserahkan kepada DPMDes. Kami ingin memberikan peran kepada camat," ujar dia.

Sedangkan untuk BUMDes juga dilakukan pembinaan serta lebih selektif pencairan penyertaan modal sesuai dengan aturan dalam undang-undang cipta kerja.

"Persyaratan untuk pencairan dana BUMDes akan lebih ketat dan selektif mengikuti aturan terbaru," ujar dia.

Ia menyampaikan sosialisasi penggunaan dana desa telah dilaksanakan sebelumnya namun hal tersebut dinilai belum optimal sehingga DPMDes mempersiapkan langkah-langkah tersebut.