Padang, (ANTARA) - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan transaksi gelap hewan owa ungko yang merupakan jenis satwa dilindungi oleh salah seorang pelaku berinisal RP alias T (24).
Pengungkapan transaksi gelap itu dilakukan saat pelaku hendak menjual satwa di depan Puskesmas Kayu Tanam Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Padangpariaman, pada Minggu (31/10) malam.
"Perbuatan pelaku diduga telah melanggar Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah," kata Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono, di Padang, Senin.
Ia mengatakan perbuatan pelaku yang memperjual-belikan satwa liar itu melanggar pasal 40 ayat (2), Juncto 21 ayat (2), huruf a dan d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dari operasi tangkap tangan malam itu tim BKSDA mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor anak owa ungko (Hylobates agilis) dalam keadaan hidup, dua kepala kijang, dan 1 kepala rusa yang telah diawetkan.
Ia mengatakan pelaku RP yang diketahui warga Sungai Sapih, Kuranji, Padang beserta barang bukti langsung diserahkan ke penyidik Polda Sumbar guna diproses lebih lanjut.
Ardi Andono menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut termasuk menggali asal-usul satwa dilindungi yang ada di tangan pelaku RP.
Pada bagian lain ia mengingatkan agar masyarakat tidak memperjual-belikan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
Ia mengajak warga mengubah paradigma berpikir bahwa menyayangi satwa bukan berarti harus memiliki, namun bisa diarahkan dengan membantu pelestariannya di alam liar.
“Biarkan satwa liar hidup di alam dan berkembang biak, manusia sebagai khalifah dimuka bumi sudah selayaknya menjaga satwa liar ini karena berperan dalam menjaga kelestarian alam kita,” katanya.
Warga yang mengetahui adanya transaksi jual-beli terhadap satwa dilindungi bisa melaporkan ke media sosial BKSDA Sumbar atau layanan terpusat via telepon 081266131222.
Sepanjang Januari-Oktober 2021 setidaknya BKSDA telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat sebanyak 54 laporan, dan telah ditindaklanjuti oleh BKSDA Sumbar. (*)
Berita Terkait
3.379 AdHoc Bawaslu di Solok Raya dan Sijunjung Raya dilindungi BPJAMSOSTEK
Jumat, 8 November 2024 14:50 Wib
Ribuan peserta Police Women Run Polresta Bukittinggi dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 11 Agustus 2024 14:31 Wib
Gakkum LHK Sumatera jelaskan kerugian dari perburuan satwa dilindungi
Sabtu, 29 Juni 2024 7:39 Wib
Tenaga Outsourcing di Pemkot Sawahlunto sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 16 Mei 2024 14:49 Wib
BKSDA Sumbar lepasliar seekor satwa dilindungi di kawasan konservasi
Senin, 26 Februari 2024 16:39 Wib
Gubernur Sumbar: Hak masyarakat adat perlu dilindungi
Selasa, 5 Desember 2023 18:09 Wib
BKSDA Sumbar terima satwa dilindungi dari warga Lubuk Basung Agam
Rabu, 8 November 2023 13:53 Wib
BKSDA Sumbar lakukan patroli kepemilikan satwa dilindungi
Jumat, 6 Oktober 2023 20:19 Wib