BKSDA Sumbar terima 10 satwa dilindungi dari masyarakat hingga Juni

id BKSDA terima hewan dilindungi

BKSDA Sumbar terima 10 satwa dilindungi dari masyarakat hingga Juni

Petugas BKSDA Sumbar sedang menerima satwa dilindungi dari warga Agam. ANTARA/Yusrizal.

Lubuk Basung (ANTARA) - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) menerima penyerahan 10 satwa dilindungi dari warga selama Januari sampai Juni 2025.

"Ke sepuluh satwa tersebut diserahkan oleh warga Kabupaten Pasaman Barat dua ekor dan Kabupaten Agam delapan ekor," kata Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Kamis.

Ia mengatakan dua satwa diserahkan warga Pasaman Barat itu berupa kukang anak dengan induk. Sedangkan delapan ekor satwa diserahkan warga Agam berupa tiga kukang, empat kucing hutan, dan satu trenggiling.

"Satwa itu diselamatkan warga dari kebun dan sekitar rumahnya. Mereka melaporkan temuan itu ke kami," katanya.

Ia menambahkan satwa dievakuasi ke Kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau di Lubuk Basung untuk observasi kesehatannya. Lalu dilepasliarkan ke habitat mereka di kawasan hutan konservasi di Agam.

"Satwa itu dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan ke habitatnya. Saya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyelamatkan satwa tersebut," katanya.

Ia menambahkan satwa tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setelah itu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

Status konservasi trenggiling menurut IUCN Redlist, kata dia, termasuk critically endangered yaitu spesies yang berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.