Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD Pariaman lantik PAW Wakil Ketua masa jabatan 2019-2024

Sabtu, 30 Oktober 2021 18:19 WIB
Image Print
Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Pariaman, Sumbar masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Golkar Efrizal (kanan) mengucapkan sumpah jabatan pada Pengucapan Sumpah atau Janji PAW Wakil Ketua DPRD Pariaman di Pariaman, Sabtu. (ANTARA/Aadiaat MS)

Pariaman (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kota Pariaman, Sumatera Barat melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD setempat masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Golkar Efrizal menggantikan Faisal yang meninggal pada Mei 2021 karena penyakit yang dideritanya.
"Hari ini kami melantik PAW Wakil Ketua DPRD Pariaman, dengan ini maka tiga pimpinan DPRD sudah lengkap," kata Ketua DPRD Pariaman Fitri Nora usai memimpin sidang Pengucapan Sumpah atau Janji PAW Wakil Ketua DPRD Pariaman di Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan dengan lengkapnya unsur pimpinan DPRD Pariaman maka dapat mengoptimalkan kinerja dewan tersebut baik dalam pembuatan peraturan, penganggaran, maupun pengawasan.

Apalagi, kata dia saat ini pihaknya sedang membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah Pariaman 2022 yang direncanakan diputuskan akhir November.

"Mudah-mudahan dengan lengkapnya unsur pimpinan maka kami dapat bekerja dengan maksimal," katanya.

Pada kesempatan tersebut dirinya juga berpesan agar lebih meluangkan waktu untuk masyarakat karena menjadi pimpinan DPRD akan disibukkan dengan keluhan masyarakat terkait permasalahan yang dialami.

Sementara itu, Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan pelantikan tersebut dapat memperkuat DPRD setempat dalam menjalankan tugas-tugas berat yang diberikan masyarakat.

"DPRD dan pemerintah daerah merupakan mitra dalam menjalankan pemerintahan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan DPRD, wali kota dan wakil wali kota dipilih oleh rakyat sehingga secara bersama-bersama juga memiliki tanggung jawab kepada masyarakat.

Sebagai dewan, lanjutnya DPRD menerima usulan kegiatan dari pemerintah daerah untuk dibahas secara mendalam sehingga dapat menghasilkan peraturan serta keputusan yang baik untuk masyarakat.

"Secara etika politiknya keduanya melaksanakan kewajiban untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat," tambahnya.


Sebelumnya, DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat melantik anggota lembaga tersebut hasil pergantian antar waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024 yakni Efrizal menggantikan Faisal yang meninggal dunia pada Mei lalu.

"Pelantikan ini memang agak terlambat karena adanya administrasi negara yang harus dilewati," kata Ketua DPRD Pariaman Fitri Nora saat Rapat Paripurna Peresmian dan Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Pariaman PAW Masa Jabatan 2019-2024 di Pariaman.

Ia mengatakan setelah dilantik sebagai anggota DPRD Pariaman Efrizal diharapkan dapat mengerahkan seluruh kemampuannya untuk mengemban tugasnya sebagai wakil rakyat.*



Pewarta :
Editor: Miko Elfisha
COPYRIGHT © ANTARA 2026