Disnaker Pasaman Barat sosialisasikan BPJS ketanagakerjaan kepada 70 kepala sekolah
Kita bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Pasaman Barat dengan harapan tenaga kerja non ASN yang belum masuk segera daftarkan,
Simpang Empat (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengadakan sosoalisasi ketanagakerjaan kepada 70 kepala sekolah di daerah itu karena masih banyaknya tenaga non ASN yang belum masuk BPJS di Simpang Empat, Selasa.
"Kita bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Pasaman Barat dengan harapan tenaga kerja non ASN yang belum masuk segera daftarkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat, Armen didampingi Kepala BPJS Cabang Pasaman Barat, Edi Febri.
Ia mengatakan BPJS tenaga kerja banyak manfaatnya. Terutama bisa membantu dan melindungi tenaga kerja dalam melaksanakan aktifitasnya.
"Jika ada kecelakaan kerja akan ditanggung BPJS. Selain itu juga ada kematian saat melaksanakan tugas maka akan diberikan santunan. Artinya BPJS bisa membantu dan melindungi tenaga kerja yang ada," katanya.
Menurutnya dari 6.000 orang guru tenaga honor SD dan SMP yang masuk BPJS ketanakerjaan baru sekitar dua persen.
Untuk itu, katanya melalui Instruksi Bupati Pasaman Barat No.1/Bup-Pasbar/2021 tentang peningkatan kepersertaan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dengan jalan mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengambil langkah agar seluruh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah serta non ASN terlindungi dengan masuk BPJS ketenagakerjaan.
"Salah satu upaya kita adalah menyosialisasikannya ke kepala sekolah SD yang ada di bagian utara Pasaman Barat. Kedepannya juga kepada kepala sekolah di bagian selatan karena terbatas akibat COVID-19," katanya.
Ia menambahkan sosialisasi program dan manfaat BPJS ketenagakerjaan sebagai implementasi Inpres 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat, Pramana Yose mengatakan pentingnya BPJS ketanagakerjaan bagi guru atau pekerja non ASN.
Menurutnya pihaknya mengharapkan guru honor komite dan honor BOS di Lingkungan Dinas Pendidikan Pasaman Barat agar masuk program BPJS Ketenagakerjaan minimal dua program yakni program kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Ini untuk mengantisipasi jika terjadi kecelakaan kerja maupun kematian terhadap tenaga non ASN," ujarnya.
Hal itu, katanya sesuai juga dengan amanat UU No 40 tahun 2004 tentang program jaminan sosial nasional yang mangatur tata cara penyelenggaraan jaminan sosial.
"Kita bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Pasaman Barat dengan harapan tenaga kerja non ASN yang belum masuk segera daftarkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat, Armen didampingi Kepala BPJS Cabang Pasaman Barat, Edi Febri.
Ia mengatakan BPJS tenaga kerja banyak manfaatnya. Terutama bisa membantu dan melindungi tenaga kerja dalam melaksanakan aktifitasnya.
"Jika ada kecelakaan kerja akan ditanggung BPJS. Selain itu juga ada kematian saat melaksanakan tugas maka akan diberikan santunan. Artinya BPJS bisa membantu dan melindungi tenaga kerja yang ada," katanya.
Menurutnya dari 6.000 orang guru tenaga honor SD dan SMP yang masuk BPJS ketanakerjaan baru sekitar dua persen.
Untuk itu, katanya melalui Instruksi Bupati Pasaman Barat No.1/Bup-Pasbar/2021 tentang peningkatan kepersertaan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dengan jalan mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengambil langkah agar seluruh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah serta non ASN terlindungi dengan masuk BPJS ketenagakerjaan.
"Salah satu upaya kita adalah menyosialisasikannya ke kepala sekolah SD yang ada di bagian utara Pasaman Barat. Kedepannya juga kepada kepala sekolah di bagian selatan karena terbatas akibat COVID-19," katanya.
Ia menambahkan sosialisasi program dan manfaat BPJS ketenagakerjaan sebagai implementasi Inpres 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat, Pramana Yose mengatakan pentingnya BPJS ketanagakerjaan bagi guru atau pekerja non ASN.
Menurutnya pihaknya mengharapkan guru honor komite dan honor BOS di Lingkungan Dinas Pendidikan Pasaman Barat agar masuk program BPJS Ketenagakerjaan minimal dua program yakni program kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Ini untuk mengantisipasi jika terjadi kecelakaan kerja maupun kematian terhadap tenaga non ASN," ujarnya.
Hal itu, katanya sesuai juga dengan amanat UU No 40 tahun 2004 tentang program jaminan sosial nasional yang mangatur tata cara penyelenggaraan jaminan sosial.