Miliki sabu, lima orang warga diciduk polisi di Baso

id berita bukittinggi,berita sumbar,sabu

Miliki sabu, lima orang warga diciduk polisi di Baso

Tersangka pemilik Sabu ditangkap polisi. (antarasumbar/HO-HUMAS Polres Bukiitinggi)

Dari penangkapan pertama tim mengamankan dua orang diduga pelaku berinisial FM (25) dan RH (21) di dalam sebuah bedeng di Pasar Baso nagari Tabek Panjang, Kabupaten Agam pada Minggu (12/09) malam,
Bukittinggi (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Bukittinggi kembali menangkap beberapa oknum warga yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di daerah Baso.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP. Aleyxi Aubedillah mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi.

"Dari penangkapan pertama tim mengamankan dua orang diduga pelaku berinisial FM (25) dan RH (21) di dalam sebuah bedeng di Pasar Baso nagari Tabek Panjang, Kabupaten Agam pada Minggu (12/09) malam," kata Aleyxi di Bukittinggi, Senin.

Ia mengatakan, di lokasi pertama dari hasil penggeledahan Tim berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik bening.

"Berat barang bukti Sabu sebesar 10,4 Gram sabu yang disimpan dalam kotak permen, satu unit timbangan digital dan sebuah alat hisap bong," kata Aleyxi.

Ia menjelaskan, petugas kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan pertama dan kembali mengamankan tiga orang tersangka lain.

"Mereka berinisial AV (32), MN (19) dan DS (50), kita tangkap di dalam sebuah kios di lokasi pasar yang sama," kata dia.

Pada penangkapan kedua ini tim menyita barang bukti bukti 13 paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening seberat sekira 11 gram yang disimpan didalam kotak permen dan satu unit timbangan digital.

Selanjutnya ke-lima diduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap ke lima pelaku di jerat dengan pasal 114 (2) jo 112 (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.