
Anggota Kelompok Teroris Badri Divonis 4 Juli

Jakarta, (Antara) - Rudi Kurniawan dan Chamidi alias Kamidi, dua anggota kelompok teroris Al Qaeda Indonesia pimpinan Badri Hartono alias Badri alias Toni, batal divonis Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin karena materi putusan belum siap. "Rencananya hari ini putusan, tapi belum siap putusannya. Belum lengkap semua, BAP (berita acara pemeriksaanred.) juga belum selesai," kata Hakim Ketua Ambo Masse. Ambo mengatakan persidangan akan ditunda hingga Senin (1/7) mendatang. Namun, karena 1 Juli bertepatan dengan dirgahayu Polri (termasuk Densus 88), maka persidangan ditunda lagi hingga Kamis (4/7) mendatang. "Tanggal 1 itu ulang tahun Densus 88, Polri. Ada surat dari Densus, agar jangan disidang tanggal 1 Juli, jadi ditunda tanggal 4 Juli," katanya. Rudi dan Samidi adalah dua anggota jaringan Al Qaeda pimpinan Badri. Kelompok ini mulai terungkap saat terjadi ledakan bom rakitan di sebuah rumah Jalan Nusantara, RT 04 RW 13, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/9). Chamidi alias Kamidi dan Rudi Kurniawan (saat itu bersama Slamet) ditangkap di Solo, Jawa Tengah, Mei lalu. Menurut kuasa hukum Chamidi dan Rudi, Ainal, hari Senin juga adalah hari vonis akan dijatuhkan kepada tersangka teroris Wendy Febriangga dan Ahmad Sofian. Wendy ditangkap di Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, sementara Sofian ditangkap atas kasus bom rakitan di Beji, Depok, Jawa Barat. "Wendy, sama seperti Chamidi dan Rudi, vonisnya ditunda. Kalau Sofian kami belum dapat info terbaru, tapi putusannya juga hari ini di Pengadilan Negeri Depok," kata Ainal. Meski vonis terhadap anggotanya ditunda, Ainal mengatakan vonis terhadap Badri akan tetap dilaksanakan Kamis (27/6) mendatang. "Sesuai jadwal, putusan Badri memang Kamis, tanggal 27 Juni 2013. Semoga saja tidak ditunda," katanya. Badri ditangkap Densus 88 di sebuah jalan dekat rumahnya di Desa Griyan RT 05 RW 10 Kelurahan Pajang, Laweyan, Surakarta, Sabtu (22/9/2012). Ia dituntut 14 tahun penjara karena dianggap telah melanggar pasal 15 juncto pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.(*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
