Dibawa dari Panyabungan Sumut, Polisi gagalkan 28 kilogram ganja masuk Padang

id Kombes Pol Imran Amin ,polresta padang,gagalkan ganja,masuk padang,berita padang,padang terkini,berita sumbar

Dibawa dari Panyabungan Sumut, Polisi gagalkan 28 kilogram ganja masuk Padang

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amin saat menggelar jumpa pers dengan mengahdirkan tersangka beserta barang bukti ganja kering 28 paket besar, Senin (30/8). (ANTARA/FathulAbdi)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan ganja kering seberat 28 kilogram masuk ke Kota Padang sekaligus menangkap seorang remaja berinisal AS (20).

"Barang bukti ganja kering seberat 28 kilogram telah kami amankan, sementara AS ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, didampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Ardiansyah Putra, di Padang, Senin.

Imran menjelaskan pelaku AS sebenarnya telah dibekuk sejak Sabtu (28/9), namun baru dirilis pada Senin demi kepentingan pengembangan kasus.

Barang terlarang itu menurut pengakuan tersangka dibawanya dari daerah Panyabungan, Sumatera Utara untuk diedarkan di daerah Sumbar.

Tepat ketika hendak masuk ke Kota Padang di kawasan Lubuk Buaya, mobil yang dikendarai AS langsung dicegat oleh personel Satresnarkoba.

"Kami langsung menangkap pelaku dan memeriksa kendaraan, alhasil ditemukan 28 paket besar ganja kering," kata Kasat Resnarkoba AKP Dedy Ardiansyah Putra.

Tersangka mengaku jika aktivitasnya mengangkut ganja kering atas perintah seseorang yang masih diburu oleh pihak kepolisian.

"Tersangka mengaku bahwa tugasnya hanya menjemput, kemudian mengantarkan ganja ke tempat yang telah disebutkan seseorang via telepon," jelasnya.

AS yang merupakan warga Guguak Panjang, Kota Bukittinggi itu mengaku sebelum berangkat ia mendapatkan uang transportasi sebesar Rp1,5 juta, kemudian dijanjikan upah Rp100 ribu setiap penjualan 1 Kilogram ganja.

"Sistemnya ia mengantarkan barang ke orang-orang yang telah disebutkan bandarnya, namun sebelum barang disebar berhasil kami gagalkan," jelasnya.

Tersangka AS dijerat dengan pidana pasal 111 (2), dan 114 (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara 6 hingga 20 tahun penjara. (*)