Logo Header Antaranews Sumbar

Pengamat: Kenaikan Royalti Batubara Efektif Kendalikan Produksi

Jumat, 21 Juni 2013 17:56 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Pengamat energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai kenaikan besaran royalti batubara bakal efektif mengendalikan produksi. "Saya kira pemerintah sudah cukup tepat berencana menaikkan royalti batubara," katanya di Jakarta, Jumat. Apalagi, lanjutnya, kalau kebijakan tersebut dibarengi dengan pengenaan bea keluar. Meski, pengenaan bea keluar harus pula dipikirkan dasarnya. "Kalau mineral dasarnya adalah kebijakan pemurnian atau pengolahan. Sementara, kalau batubara, mesti didasari alasan yang jelas," ujarnya. Menurut dia, pemerintah mesti melakukan segala cara untuk mengendalikan produksi batubara. Tingkat produksi batubara tahun 2013 yang diperkirakan menembus 400 juta ton sudah terlalu besar. "Mesti ada upaya pengendalian," katanya. Komaidi menambahkan, masing-masing pihak yakni pemerintah dan pengusaha pastinya mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda terkait kenaikan besaran royalti. Pemerintah memiliki motif konservasi dan optimalisasi penerimaan negara. Sementara, dari sisi pengusaha hanya menghitung aspek ekonominya saja. "Sehingga titik singgung kepentingannya relatif sulit dipertemukan," katanya. Namun demikian, menurut dia, mengingat batubara merupakan sumber daya alam milik rakyat yang pengelolaanya diamanatkan untuk dilakukan oleh negara atau pemerintah. Maka, semua keputusan termasuk peningkatan royalti memang ada di pemerintah. "Jika pengusaha mau silahkan masuk, jika tidak saya kira dipersilahkan pindah ke negara atau ke bisnis yang lain," ujarnya. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM, batubara yang ditambang secara terbuka (open pit) dipatok royaltinya antara 3-7 persen dari harga jual tergantung kalorinya. Untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg ditetapkan tiga persen dari harga jual. Lalu, royalti ditetapkan lima persen untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dan tujuh persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg. Sementara, batubara yang ditambang di bawah tanah (underground), besaran royaltinya adalah dua persen untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg. Royalti empat persen untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dan enam persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg. Dalam rapat Komisi XI DPR dengan Menkeu Chatib Basri dan Wamen ESDM Susilo Siswoutomo pada Selasa (11/6), disepakati besaran royalti sesuai PP itu dinaikkan menjadi 10-13,5 persen dari harga jual. Dari besaran 10-13,5 persen itu, royalti batubara "open pit" direncanakan sebesar 10 persen untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg. Untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dikenakan royalti sebesar 12 persen dan 13,5 persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg. Perubahan besaran royalti tersebut akan diterapkan mulai Januari 2014. Aturan tersebut berlaku hanya pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sebagian besar berskala kecil. Sementara, besaran royalti perusahaan besar sebagai pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tetap 13,5 persen dari harga jual. Salah satu klausul PKP2B menyebutkan perusahaan tidak mengikuti aturan di luar kontrak atau bersifat "nail down". Sesuai kontrak, PKP2B dikenakan royalti "flat" 13,5 persen. Pemerintah memperkirakan revisi besaran royalti batubara bakal meningkatkan pos penerimaan negara bukan pajak senilai Rp3 triliun per tahun. RAPBN Perubahan 2013 menetapkan PNBP sebesar Rp344,5 triliun yang Rp201,7 triliun berasal dari sumber daya alam. (*/wij)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026