Tanah Datar siapkan kebijakan berantas praktik rentenir

id rentenir, berita tanah datar, berita sumbar

Tanah Datar siapkan kebijakan berantas   praktik rentenir

Pemkab Tanah Datar siapkan kebijakan pemberantasan praktek rentenir (Antara/HO-Humas Tanah Datar) )

Batusangkar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat tengah menyiapkan kebijakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas praktik rentenir di daerah itu.

"Secara pemerintahan sedang dimatangkan konsep pembiayaan untuk masyarakat ekonomi lemah agar terhindar dari jeratan rentenir dengan melibatkan banyak pihak," kata Bupati Tanah Datar Eka Putra di Batusangkar Rabu.

Ia mengatakan praktik rentenir dan sejenisnya menyebabkan masyarakat susah ke luar dari kesulitan ekonomi, bukan menjadi solusi malah semakin berat tanggungan yang harus diselesaikan.

Untuk itu Pemkab Tanah Datar terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satunya program pengentasan kemiskinan.

Bupati juga memberikan apresiasi atas program yang digagas Unit Pengelola Kegiatan (UPK) ex Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Tanah Datar dengan menggulirkan pembiayaan kepada masyarakat tanpa bunga.

"Kami bangga dan menyambut baik program UPK ini. Tantangannya di lapangan tentu sangat berat namun berangkat dari hati nurani dan niat ikhlas ingin menyelamatkan masyarakat Insya Allah akan berjalan baik," katanya.

Sementara mewakili UPK Tanah Datar Dedi Effendi, mengatakan siap mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kami merasa tergugah dan terpanggil ketika Bapak Bupati menyampaikan punya program memberantas rentenir beberapa waktu lalu. Alhamdulillah kami siap berkontribusi melalui program bantuan bergulir," katanya.

Ia mengatakan saat ini UPK se-Tanah Datar punya modal lebih kurang Rp47,6 Miliar, dan setiap kecamatan sudah punya regulasi bagaimana memberikan fasilitas pinjaman kepada masyarakat dengan cara cepat, mudah dan murah, tanpa bunga hanya biaya administrasi awal.

Untuk jumlah pinjaman mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta dengan sasaran utama masyarakat yang terjerat rentenir, selain itu juga ada pinjaman bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tidak punya agunan.