Padang, (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Padang meminta aparat kepolisian menertibkan penyedia jasa rapid tes COVID-19 yang tidak berizin karena dikhawatirkan bisa merugikan masyarakat.
"Saat ini marak rapid tes di Padang terutama yang drive thru perlu pengawasan dan penertiban dari aparat kepolisian terutama bagi yang tak mengantongi izin," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid di Padang, Rabu.
Menurut dia Dinas Kesehatan Kota Padang bukan lembaga yang mengeluarkan izin rapid antigen sehingga tidak memiliki kewenangan lebih jauh untuk melakukan penindakan.
Ia menjelaskan tempat rapid tes mesti memenuhi syarat di antaranya seperti memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan ketentuan, memiliki sarana dan prasarana memadai, memiliki ruang swab yang terpisah, termasuk limbah medis.
"Kami sudah mengunjungi tempat layanan tes cepat yang berada di luar fasilitas kesehatan, ternyata tidak memenuhi persyaratan. Limbah medisnya pun tidak sesuai dengan pengelolaan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup," kata dia.
Ia menegaskan tempat layanan tes cepat yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dikhawatirkan hasil tes tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dikhawatirkan dapat berpotensi menambah penularan COVID-19.
Ia menambahkan tempat Rapid Tes harus berada di fasilitas kesehatan resmi, sperti klinik, rumah sakit, serta puskesmas. Semuanya itu tidak memerlukan izin khusus karena masuk ke dalam tanggungjawab izin operasional fasilitas kesehatan tersebut.
Feri mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan Rapid Test di tempat tidak berizin tersebut. Akan tetapi memeriksakan diri di tempat resmi yang ditunjuk pemerintah yaitu di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
"Kepada seluruh warga untuk melakukan tes cepat di tempat yang kita anjurkan, yakni di Rumah Sakit, Puskesmas, atau klinik," ujarnya mengimbau. (*)
Berita Terkait
Amnesty International minta usut tuntas pembubaran paksa diskusi di Kemang
Senin, 30 September 2024 12:12 Wib
Pedayung Kalsel rebut medali emas pada nomor kayak 200 meter PON XXI
Sabtu, 7 September 2024 14:40 Wib
Hamid Arifin harus tewas di dalam tandon air, polisi tetapkan ayah tiri sebagai tersangka
Senin, 20 Juli 2020 11:29 Wib
Pembukaan sekolah tergantung Gugus Tugas, kata Kemendikbud
Minggu, 14 Juni 2020 15:59 Wib
Walau pandemi COVID-19, tahun ajaran baru tidak dimundurkan
Kamis, 28 Mei 2020 19:32 Wib
56 persen sekolah swasta di Indonesia ngos-ngosan akibat pandemi
Rabu, 29 April 2020 14:55 Wib
Evakuasi WNI dari Wuhan ke Natuna, masyarakat Natuna sudah tenang
Selasa, 4 Februari 2020 12:26 Wib
Amnesty International minta kasus Ananda Badudu tidak diteruskan
Jumat, 27 September 2019 13:26 Wib