Dihukum 1 tahun 8 bulan, sudah dijalani 1 tahun 6 bulan, seorang warga binaan malah melarikan diri

id berita dharmasraya,berita sumbar,kabur

Dihukum 1 tahun 8 bulan, sudah dijalani 1 tahun 6 bulan, seorang warga binaan malah melarikan diri

Petugas lapas kelas III Dharmasraya melihat kain sarung dan selimut yang diduga digunakan napi menuruni tembok kemudian melarikan diri. (Antarasumbar/HO-Lapas Kelas III Dharmasraya)

Mengetahui hal itu petugas langsung melakukan penelusuran keliling lapas,
Pulau Punjung (ANTARA) - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) melarikan diri pada Senin dini hari.

"Benar seorang warga binaan kabur diduga dengan cara memanjat tembok lapas," kata Kepala Lapas III Dharmasraya, Ahmad Junaidi di Pulau Punjung, Senin.

Ia mengatakan narapidana kabur tersebut yakni Wahyu Dui, warga Desa Pelarian, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi merupakan narapidana kasus pencurian.

Ia mengatakan warga binaan itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan putusan satu tahun delapan bulan penjara dan telah menjalani hukuman sekitar satu tahun enam bulan.

Ia menjelaskan peristiwa kaburnya seorang napi diketahui saat dilakukan apel serah terima regu penjagaan pada pukul 07.00 WIB. Ketika dilakukan pengecekan seorang warga binaan kurang satu.

"Mengetahui hal itu petugas langsung melakukan penelusuran keliling lapas, sekitar pukul 08.20 WIB ditemukan kain sarung dan selimut yang diikatkan ke dinding tembok lapas serta jejak kaki di luar tembok. Padahal pukul 05.00 WIB napi ini masih terlihat ada di Lapas," ungkap dia.

Pihak lapas telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengejaran napi kabur tersebut, sebut dia.

Ia meminta peran serta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan lapas jika melihat atau mengetahui keberadaan narapida itu.

"Hingga saat ini kita terus melakukan pengejaran, dan akan terus kami cari sampai dapat," katanya.

Ia menambahkan peristiwa kaburnya narapidana terakhir kali terjadi pada 2020. Jumlah narapidana lapas III Dharmasraya sebanyak 232 sementara daya tampung hanya 132, jadi sudah melebihi kapasitas.